Miris! Enam Orang Anak Dibawah Umur Asal Meranti Jadi Korban Pencabulan Pria Dewasa

  • Bagikan
AG (30) pelaku pencabulan terhadap enam orang anak dibawah umur.

Kepulauan Meranti – Aksi bejat AG (30) tega melakukan pelecehan seksual terhadap 6 (enam) orang anak dibawah umur berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan itu berdasarkan laporan Nomor : LP. B/04/IV/2024/POLDA RIAU/RES.KEP.MERANTI SEK.RANGSANG, tanggal 27 April 2024 oleh pelapor berinisial A yang merupakan ayah dari salah satu korban.

“Pelaku merupakan warga Desa Tanjung Gemuk Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Kini sudah kami amankan,” beber Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, melalui Kapolsek Rangsang, IPDA Anton Hilman melalui pesan WhatsApp. Senin (29/04/24).

Anton menjelaskan, kronologi tersebut bermula pada Sabtu (16/03) saat pelapor menemukan chat yang mencurigakan pada aplikasi WhatsApp (Wa) di handphone milik anaknya berinisial MD dengan pelaku.

Melihat isi percakapan tersebut, pelapor langsung memanggil korban yang merupakan anak kandungnya dan menanyakan kebenaran dari percakapan tersebut.

Dari keterangan korban, ia mengaku telah dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan Desember 2023. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap 5 orang temannya pada rentan waktu yang berbeda.

Saat dilakukan penyelidikan pada Rabu (24/04), personil Polsek Rangsang mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Pugar, Desa Tanjung Gemuk Kecamatan Rangsang. Mendengar informasi tersebut, Tim Polsek Rangsang bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tersebut.

Setelah tertangkap dan melakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa tidak hanya MD yang menjadi korban pencabulan, melainkan terdapat 6 (enam) korban lainnya yang menjadi boneka dari aksi bejat yang dilakukannya itu.

“Dari hasil yang kami terima, terdapat beberapa korban diantaranya MDF (13), MA (13), RA (13), MS(14), MD (13), dan IA (11),” ungkap Anton.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku bahwa aksinya terhadap MA (13) sudah dilakukannya 3 (tiga) kali dalam satu bulan belakangan.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y15 warna biru tua didapat dari tersangka AG, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1901 warna hitam kombinasi merah yang didapat dari Korban MDF.

Penulis: Muhammad Fadhil Akbar
  • Bagikan