2 Oknum Satpol PP Pelalawan Pemakai Narkoba Jenis Sabu dan 1 Kurir Diciduk Polisi 

  • Bagikan
Pelalawan, riaudetil.com – 2 orang oknum Satpol PP inisial RE (44) alamat kampung tengah kelurahan sorek satu kecamatan Pangkalan Kuras  Kabupaten Pelalawan dan DS (34) alamat harapan raya kelurahan Tangkerang labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru beserta seorang kurir narkoba jenis sabu DE warga pasir putih Kampung Baru kelurahan Sorek satu kecamatan Pangkalan kuras kabupaten Pelalawan pada Kamis (21/11/2019) diciduk polisi sekira pukul 17.00 wib.
Kapolres Pelalawan AKBP.M. Hasyim Risahondua,S.IK.M,Si melalui Paur Humas Iptu Edy Haryanto kepada awak media menyebutkan 2 anggota Satpol PP ditangkap Rusun Komplek Bakti Praja Pangkalan Kerinci dan kurir narkoba jenis sabu ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari tersangka RE dan DS.
” Kronologis penagkapanberawal dari informasi masyarakat bahwa di Rusun komplek bakti praja , kelurahan kerinci kota Kecamatan Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan sering digunakan transaksi narkoba.
Berdasarkan info tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga tersangka,” ungkap Paur Humas.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam.1 (satu) unit HP merek samsung warna hitam.1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BM.3929 IC putih dan 1 (satu) Unit Spm Honda Beat BM 5333 IB.Berat Kotor BB sabu 0,27 gram
Hasil introgasi, peran tersangka RE dan DS sebagai pemakai.Sementara peran DE sebagai kurir.Tersangka RE dan DS pada saat ditangkap sedang ingin menaiki tangga rusun milik pemerintah kabupatrn Pelalawan,sedangkan DE ditangkap setelah pengembangan dari tersangka RE dan DS. (ZoelGomes)
  • Bagikan