KPU Pelalawan Beberkan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPRD Peserta Pemilu 2018

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Sesuai
PKPU No. 5 Tahun 2018 sejumlah tahapan akan dilewati pada pendaftaran dan verifikasi calon anggota, DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota Peserta Pemilu 2018.

Demikian disampaikan Ketua KPU Pelalawan Asmadi kepada riaudetil. com,  Selasa (17/7/2018).Menurutnya, tahapan yang dimaksud yakni tahapan pengumuman dan pengajuan daftar calon yang berlangsung dari tanggal 1 – 3 Juli 2018.

Selanjutnya, tahapan pengajuan daftar calon dari tanggal 4 – 17 Juli 2018.Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon:  5 – 18 Juli 2018.Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar caln dan bakal calon kepada partai politik peserta Pemilu 19 – 21 Juli 2018.

Berikutnya, tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti 22 – 31 Juli 2018.Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon 1 – 7 Agustus 2018.Penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) 8 – 12 Agustus 2018.

Kemudsian, pengumuman DCS dan prosentasi keterwakilan perempuan 12 -14 Agustus 2018.Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 12 – 21 Agustus 2018. Permintaan klarifikasi kepada Parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS 22 – 28 Agustus 2018.Penyampaian klarifikasi dari Parpol kepada KPU RI/prov/kab/kota 29 – 31 Agustus 2018.Pemberitahuan pengganti DCS 1 – 3 September 2018.Pengajuan penggantian bakal calon 4 – 10 September 2018. Verifikasi pengganti DCS 11 – 13 September 2018.Penyusunan Daftar Caleg Tetap (DCT)14 – 20 September 2018.Penetapan DCT 20 September 2018.Tahapan terakhir Pengumuman DCT 21 – 23 September 2018.(ZoelGomes)

  • Bagikan