Nipto Anin : Tidak Rekam dan Punya E-KTP hingga 31 Desember  Data Kependudukan Diblokir

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan mengingatkan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP hingga 31 Desember 2018 akan dilakukan pemblokiran terhadap data penduduknya.

Hal ini dilakukan menyusul intruksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa usia diatas 23 tahun yang belum memiliki KTP elektronik.

“Batasnya hingga 31 Desember ini bagi yang belum melakukan perekaman e KTP akan dilakukan pemblokiran, nanti apabila telah diblokir maka warga tersebut tidak bisa mengakses apapun bila tidak melakukan perekaman e-KTP dari sekarang,” ucap Nipto Anin Kepala Disdukcapil Pelalawan kepada riaudetil. com, Senin (24/9/2018)

Menurutnya, hingga kini pada semester I masih ada sekira 13 ribu jiwa lebih yang belum melakukan perekaman e – ktp dari jumlah data kependudukan bersih 367.812 jiwa. Dikatakannya, target perkaman sudah mencapai 90 persen jadi masih ada 10 persen saja yang belum melakukan perekaman. Tentunya, dengan masih banyaknya penduduk yang merekam e-KTP diharapkan warga segera datang ke kantor Disdukcapil atau kantor Desa,kelurahan maupun kecamatan setempat.

“Upaya kita tentunya terus melakukan pelayanan di loket harian melayani masyarkat yang datang ,kedua melaksanakan kegiatan aktif terdiri dari pelayanan di luar kantor ada beberapa langkah kita ambil pertama, menjadwalkan pelayanan keliling ke Desa dan Kelurahan, petugas kita akan datang untuk merekam,” tukasnya.

Meski diblokir, pihaknya nanti akan langsung mengaktifkan kembali data kependudukan penduduk ini saat mereka melakukan perekaman. ” Kita berharap masyarakat pro aktif untuk melakukan perekaman, ” tutupnya. (Zoelgomes)

  • Bagikan