Panwaslu Sebut 16 ASN Kemenag Pelalawan Hadiri Kegiatan Parpol Penuhi Unsur Pelanggaran Kode Etik

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN)  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan yang telah usai diminta klarifikasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan atas kehadirannya mengikuti kegiatan salah satu partai politik beberapa waktu lalu ditetapkan telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik netralitas ASN.

Hal ini dibenarkan Ketua Panwaslu Pelalawan Mubrur, S. PI kepada riaudetil. com,Rabu (7/2/2018) Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan hasil kajian Panwaslu Pelalawan bahwa status temuan memenuhi unsur pelanggaran kode etik terhadap netralitas ASN karena ikut menghadiri kegiatan partai politik.

” Besok Panwaslu akan menyerahkan laporan status temuan 16 ASN dari Kemenag Pelalawan ini kepada atasannya yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau di Pekanbaru. Surat juga ditembuskan kepada Menpan RB,Menag RI, BKN dan Komisi ASN di Jakarta. Atas status temuan ini untuk diprises lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, ” terangnya.

Ditambahkan Mubrur, sebelumnya juga 2 ASN juga telah diserahkan laporan status temuannya ke Bupati dan Sekda dimana juga memenuhi unsur pelanggaran kode etik netralitas ASN dengan menposting di medsos poto dirinya dan beberapa orang bersanding dengan poto salah satu bakal pasangan calon.

” Ya hingga kini sudah 18 ASN Pelalawan yang telah diminta klarifikasi dan hasilnya memenuhi unsur pelanggaran kode etik netralitas ASN, ” ujarnya. (Zoelgomes)

  • Bagikan