Polres Pelalawan Musnahkan BB Dua Perkara Tindak Pidana Narkotika Sabu 68,52 Gram dan Ganja 9,4 Kg

  • Bagikan
Pelalawan,Riaudetil.com – Bertempat dihalaman belakang  Mapolres Pelalawan Senin (3/4/2017) sekira pukul 09.00 Wib dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Edi Munawar,SH diikuti Kasat Narkoba  AKP Sahala Marpaung serta Kajari Pangkalan Kerinci Tety Syam,SH,MH, Kepala ADM Umum BNN Kabupaten Pelalawan Razali, Kabid Kewaspadaan Kesbangpol Yahya, Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Hidayat Batubara ,ST,SH,MH.
‎Dalam keterangnanya,Kabag Ops Polres Pelalawan menyatakan bahwa dasar pemusnahan barang bukti (bb) adalah
1) Laporan Polisi dengan Nomor :
a) Laporan Polisi Nomor : LP/ 96/ III/ 2017/ Riau/ Res Pllwn tanggal 10 Maret 2017.
b) Laporan Polisi Nomor : LP/ 97/ III/ Riau/ Res Pllwn tanggal 10 Maret 2017.
2) Surat ketetapan Status Barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci masing – masing dengan Nomor :
a) Nomor : B – 32 / N.423/ Euh.1 / TAP.SN03 / 2017 tanggal 17 Maret 2017.
b) Nomor : B – 28/ N.423/ Euh.1/ TAP.SN03/ 2017 tanggal 17 Maret 2017.
3) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Pasal 87, Pasal 90 dan Pasal 91, bahwa Penyidik yang melakukan Penyitaan Narkotika wajib menyegel, memuat identitas Narkotika tersebut dan kemudian berkewajiban memberitahukan Penyitaan kepada Kejaksaan, kemudian Penyidik untuk keperluan Penyidikan Penuntutan dan Pengadilan, menyisihkan untuk sampel pengujian di Labkrim.
 Kemudian barang bukti Narkotika dan Prekusornya yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan Penyidik yang telah dapat Penetapan Status wajib dimusnahkan sesuai yang kita laksanakan pada hari Senin tanggal 03 April 2017.
Adapun Pemusnahan Barang Bukti ini disita dalam 2 (Dua) Perkara:‎
1) Laporan Polisi Nomor : LP/ 96/ III/ 2017/ Riau/ Res Pllwn tanggal 10 Maret 2017 tentang telah terjadinya tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Arbes Gang Rapi RT 004 RW 005 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kececamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang dilakukan oleh Tersangka  Fi dan Barang Bukti yang akan dimusnakan berupa Daun Ganja Kering dengan berat bersih 9.403.09 (Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Koma Sembilan) Gram.‎
2) Laporan Polisi Nomor : LP/ 97/ III/ 2017 tentang telah terjadi tindak pidana Narkotika yang telah terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 06.30 Wib di Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak yang dilakukan oleh RS  dan Barang Bukti yang akan dimusnahkan berupa sabu dengan berat bersih 68,52 Gram (Enam Puluh Delapan Koma Lima Puluh Dua) Gram.
Sehingga total jumlah pemusnahan Narkotika jenis Shabu sebanyak 68,52 gram (Enam Puluh Delapan Koma Lima Puluh Dua) gram dan daun ganja kering sebanyak 9.403.09 (Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Koma Sembilan) Gram. (ZoelGomes) ‎

  • Bagikan