Akibat Mojok di Semak, Sepasang Kekasih Disuruh Berbuat Mesum

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU –  Akibat mojok berduaan di semak-semak, sepasang kekasih tiba-tiba terkejut dengan kedatangan 2 pria tidak kenal yang hendak merampas barang milik korban.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2020 pada malam hari. Korban atas nama Raju Lisrianti Rufi bersama pacarnya yang bernama Adit hendak ingin mojok berpacaran di Jalan Labersa dekat semak-semak.

“Saat sedang mojok di semak-semak, tiba-tiba datang dari dalam semak 2 orang pemuda yang tidak dikenal yang ingin menuduh Raju sedang berbuat mesum dengan pacarnya,” ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat press release di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2020).

Selain ingin mengancam sepasang kekasih tersebut, pelaku juga merampas HP milik korban dan mengambil sejumlah uang. Pelaku memaksa korban untuk berbuat mesum dengan pasangannya.

“Pelaku lalu mendokumentasikan perbuatan tersebut melalui HP milik korban dan menyebar luaskan foto cabul melalui media sosial, setelah mendokumentasikan, pelaku membawa kabur barang yang diambil,” jelasnya.

Setelah peristiwa tersebut, Raju menyampaikan kepada kakak kandungnya yang ternyata adalah Brigadir anggota Dit Reskrimum Polda Riau yang bernama Rafi.

Mendengar pengaduan tersebut, Rafi marah dan menghubungi teman-temannya untuk menangkap pelaku. Pada tanggal 15 Februari 2020, Rafi bersama temannya melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Rafi dan temannya menyamar menjadi wanita dengan memakai pakaian wanita berkerudung di lokasi kejadian. Tidak beberapa lama, Rafi dan temannya didatangi oleh pelaku,” lanjutnya.

Kemudian, Rafi dan temannya berusaha menangkap pelaku yang saat itu akan memeras mereka, sehingga terjadi perlawanan dari pelaku.

Pada saat itu, perkelahian pun tidak terhindarkan. Pelaku melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam ke arah kepala, leher, punggung, paha dan jari tangan kanan Rafi, sehingga korban terluka parah.

Setelah melakukan pembacokan terhadap Rafi, pelaku mengambil HP korban dan melarikan diri. Dari hasil olah TKP dari 2 kejadian di atas dan hasil penyelidikan akhirnya Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Riau berhasil mengungkap 3 pelaku.

“Tim berhasil mengamankan pelaku yaitu Julvet (24), Santo (22) dan Joni (16). Ketiga pelaku tersebut adalah satu keluarga kandung,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 3 pelaku tersebut, motif pelaku adalah ingin merampas barang milik korban untuk dimiliki. Modus yang dilakukan pelaku yaitu mencari korban pasangan yang sedang berduaan ditempat sepi agar bisa diancam, serta merampas barang milik korban.

Setelah mengancam dan merampas barang korban, pelaku menyuruh korban agar berbuat mesum atau oral seks kepada pasangannya, lalu akan didokumentasikan dan disebar di media sosial.

“Dari hasil pengembangan bahwa pelaku juga telah melakukan tindakan yang sama dan dilokasi yang sama sebanyak 2 kali,” tukasnya.

Ketiga tersangka dipersangkakan pasal 289 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP dan pasal 170 KUHP serta pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 milyar.

“Khusus untuk tersangka Joni karena masih berusia 16 tahun (dibawah umur) kita tangani sesuai dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkasnya.(bin)

  • Bagikan