RIAUDETIL.COM, ROHUL – Anggota Koperasi Perkasa Timur (Kopertim) Kecamatan Tambusai, kabupaten Rokan hulu (Rohul) mendatangi Mapolres Rohul Selasa (3/4/2018) untuk audensi dan menyampaikan berbagai unek-uneknya dengan Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Harry Avianto SH SIK.
Mereka mempertanyakan terkait kelanjutan penyelidikan dugaan penggelapan dana hasil pola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), yang diduga dilakukan mantan pengurus sebelumnya.
Kopertim Tambusai yang sudah bermitra baik dengan PT Panca Surya Agrindo (PSA) di Desa Kepayang Kecamatan Kepenuhan Hulu, anak perusaha’an Surya Dumai Group, dengan objek perkebunan kelapa sawit di Bunga Tanjung Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan.
Pasca pertemuan tersebut, Ketua Kopertim Tambusai yang baru Porkot menyatakan, bahwa kedatangan mereka ke Polres Rohul, untuk mempertanyakan perkembangan laporan masyarakat tentang STPL Nomor: B/ 168/ XI/ 2017, tertanggal 5 November 2017, atas dugaan penggelapan dana hasil pola kemitraan KKPA yang dilakukan pengurus Kopertim yang lama yang dinahkodai oleh Syahrudin Siregar yang bermitra dengan dengan PT PSA.
Tambahnya juga, bahwa dari hasil audit yang dilakukan oleh pengurus Kopertim Tambusai yang baru, diindikasikan ada miliaran dana hasil pola kemitraan yang diduga tidak masuk dalam kas kopertim.
Indikasi temuan tersebut berkisar 5 amprah yang kami bandingkan, dimana amprah yang turun dari perusahaan itu kurang lebih bekisar Rp 2 miliar,” tegas Porkot.
Lanjutnya, hasil dari audensi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto mengaku bila laporan proses masih berjalan, dan saat ini masih tahap penyelidikan. Ia juga mengatakan akan melihat aspirasi dari masyarakat selanjutnya, namun mereka hanya ingin menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
“Polres Rohul sangat mendukung atas kedatangan masyarakat dan mengatakan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan akan terus dilaksanakan sampai tuntas sesuai dengan koridor hukum yang ada,” pungkas Harry.
Dalam menyikapi kedatangan anggota dan pengurus Kopertim Tambusai, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto mengatakan, bahwa laporan masyarakat masih proses penyelidikan.
Dilanjutkannya, bahwa Kepolisian sudah memaparkan seluruhnya ke masyarakat, termasuk hambatan dan kendala yang dihadapi penyidik dalam menjalankan prosesnya,
Menurutnya, proses penyelidikan tidak bisa dilakukan buru-buru dan instan, karena bisa-bisa penyidik digugat pra peradilan jika terindikasi kesalahan dalam penerapan hukumnya, karenanya harus hati-hati dan penuh perhitungan dan pertimbangan hukum.
Tambahnya lagi, “Perkaranya sudah saya bilang tidak ada kepentingan di sini, kemudian saya juga tidak kenal dengan terlapor. Saya juga baru bertemu pak Porkot dua kali,” ungkap Kasat.
AKP Harry juga mengatakan bahwa laporan awalnya hanya secarik pengaduan, namun penyidik serius menindaklanjuti. Sejauh ini, polisi sudah memanggil sedikitnya 9 orang saksi, namun terkendala saksi dari perusahaan yang mengaku berhalangan karena sedang sibuk.
“Namun kita mencoba untuk mengetahui, titik terang permasalahan yang disangkakan,kita akan mencoba mencari akuntan,” ucap AKP Harry.
Penulis: R Lubis