AMA Rohul dan KIB Aksi Damai ke PT. SJI Coy dan PT.EDI Terkait Penolakan Perpanjangan HGU

  • Bagikan
AMA Rohuk gelar pajang sepanduk di kantor PT.SJI, EDI di Pekanbaru, intinya menolak perpanjangan HGU perusahan di Rohul

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU –  Sejumlah warga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Lima Luhak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Koalisi Indonesia Bersih (KIB), gelar aksi bentang spanduk berisi penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang akan berakhir.

Aksi AMA Rohul bersama KIB, digelar  di depan kantor pusat PT. Eka Dura Indonesia (EDI) di Jalan Sudirman Pekanbaru serta PT. Sumber Jaya Indahnusa (SJI) Coy di Komplek Citra Land, Pekanbaru, Rabu (10/6/2020) kemarin.

Dalam aksi damai, AMA Rohul beri surat pernyataan resmi ke perwakilan PT. EDI dan PT. Sawit Asahan Indah (SAI), yang HGU-nya akan berakhir pada 20021 dan 2022 mendatang.

“Kini saatnya masyarakat tempatan menikmati hasil dari sumber daya alam,  yang berpuluh-puluh tahun dieksploitasi oleh  dan ada dampak langsung ke masyarakat tempatan. Jauh-jauh hari kita sudah mewarning Pemkab Rohul agar tak merekomendasi perpanjangan HGU perusahaan tersebut,” kata Heri Ismanto, Kordinator AMA Rohul ke wartawan, Kamis (11/6/2020).

Sikapi aksi AMA Rohul, CDO PT.EDI Dede Putra Kurniawan menjelaskan, pada dasarnya keberadaan PT SAI dan PT.EDI terus berkontribusi bagi kabupaten Rohul. Selain dampak ekonomi dengan berkembangnya, perkebunan sawit milik masyarakat dengan program KKPA dan Kemitraan, PT.SAI dan EDI juga tetap kembangkan program CSR di bidang pendidikan, Kesehatan, dan Lingkungan.

“Karena setiap bulan PT.EDI dan SAI beli TBS petani berada di seputaran perusahaan. Sebagai contoh PT.EDI yang membeli TBS dengan nilai transaksi kurang lebih Rp18 hingga Rp20 miliar setiap bulan,”

Sebut Dede, dengan menjual TBS, petani dapat manfaat ekonomi, ditambah lagi dengan manfaat tidak langsung seperti pembelian sembako, pembelian material kebun, spare part alat transportasi, dan lainnya capai sekitar Rp5 miliar transaksinya.

“Perusahaan juga komitmen di bidang pendidikan. PT.EDI dan SAI juga membantu berikan bantuan pendidikan berupa beasiswa sampai bantuan sarana dan prasarana belajar bagi sekolah binaan di bidang kesehatan, dilakukan program pembinaan posyandu, sunat massal, pemeriksaan kesehatan gratis, donor darah serta lainnya,” jelasnya.

Heri menambakan lagi, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah strategis maupun class action sekalipun, mulai dari tataran lokal maupun ke tingkat nasional. Baru-baru ini masyarakat juga sudah menyerahkan petisi seribu tanda tangan dan KTP sebagai bentuk penolakan ke Pemkab Rohul dan DPRD Rohul.

“Ini cukup jadi dasar pertimbangan bagi Pemkab Rohul, agar lebih mementingkan masyarakat dengan menolak permohonan perpanjangan izi HGU perusahaan yang dimaksud. Bila aspirasi masyarakat diabaikan Pemkab Rohul, masyarakat akan bergejolak dan berakibat ke perusahaan yang ada,” ungkap Heri, mantan pengurus PB HMI Pusat.

Sedangkan Ketua AMA Luhak Kunto Darussalam Ilham Refner, S.Sos, M.Si juga mengaku, saaat ini pihaknya terus mengawal perjuangan masyarakat dalam rangka megembalikan hak masyarakat adat Luhak Kerajaan Kunto Darussalam, yang merupakan sebagian besar tempat operasional perusahaan perkebunan tersebut.

“Walau sudah bertahun-tahun perjuangan, kami tidak menyerah dan akan terus berjuang sapa yang menjadi hak masyarakat dikembalikan perusahaan. Sudah cukup kami diam dari dampak negatif keberadaan perusahaan perkebunan di tanah Kunto Darussalam ini,” ucapnya.

Lanjut Ilham, pihaknya akan lakukan gugatan perdata terkait kerugian-kerugian yang diderita masyarakat selama perusahaan tersebut beroperasi. Juga, pihaknya juga akan melaporkan perusahaan ke tingkat internasional, karena sudah mencemari lingkungan alam dengan praktik perkebunan mono kultur selama ini.

“Ditaksir kerugian diderita masyarakat selama ini, baik lingkungan, kesehatan dan ekologi sekitar 150 miliar, selama dekade 30 tahun terakhir. Menurut kami, jumlah sudah wajar dan patut diterima masyarakat sebagai kompensasi kerugian selama ini,” ucapnya.

Pengamat Lingkungan Riau Dr Elviriadi dengan tegas mengatakan, sudah saatnya Pemkab Rohul lebih mementingkan masyarakat tempatan dengan menolak permohonan perpanjangan HGU perusahaan perkebunan yang ada.

“Secara nyata praktek perkebunan kelapa sawit di Riau, merusak tatanan ekologis bagi alam kabupaten Rohul. Saatnya Bupati selaku pengambil kebijakan untuk membuktikan bahwa betul-betul mementingkan masyarakat ketimbang pemilik modal,” ucapnya lagi.”***(Hsb).

  • Bagikan