Awi Tongseng Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Yayasan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BAGAN SIAPIAPI – Rajadi alias Awie Tongseng (54 tahun), kini telah di tahan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bagansiapiapi di jalan Dr Pratomo, Kabuapten Rokan Hilir sekira pukul 21.22 WIB, Kamis malam (26/04/18).

Awie Tongseng diduga telah melakukan penggelapan dana Yayasan senilai Rp 4 miliar, dalam jabatan Pengurus Yayasan Wahidin Bagan-Siapiapi priode tahun 2004 sampai tahun 2009. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Jo pasal 55,56 KUH Pidana. Dan atau pasal 70 ayat 1, ayat 2 Jo Pasal 6 UU No.28 tahun 2008 tentang yayasan.

Awie Tongseng bersama pengacaranya saat tiba di depan rumah tahanan cabang Bagansiapiapi dikawal oleh sejumlah petugas Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan personil LSM Penjara.

Berapa lama kemudian menyusul pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yakni Kasi Pidum Zulham dan Kasi Intel Farkhan Junaedi. Mereka bersama Awie Tongseng langsung masuk ke salah satu ruangan kepala rumah tahanan cabang Bagansiapiapi.

Kemudian Rajadi alias Awie Tongseng langsung di titipkan rumah tahanan cabang Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan.

“Awie Tongseng disangkakan dengan undang-undang yayasan,”ujar kasi pidum Zulham Pane,SH seusai meyerahkan Awie Tongseng sebagai tahanan Jaksa ke rutan Bagansiapiapi.
(Jum )

  • Bagikan