DPMPD Rohul Resmi Tunda Pilkades Serentak Gelombang Ke III 2020 Dari 19 Desa

  • Bagikan
Sekretaris DPMPD Rohul Prasetyo.

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), resmi tunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak
gelombang III.

Pilkades serentak semula dijadwalkan tahun 2020 ini, namun ditunda menjadi tahun 2021 mendatang. Penundaan Pilkades serentak gelombang III tahun
2020 dikuti 19 desa tersebar di 10 kecamatan di Rohul.

Diakui Kepala Dinas DPMPD Rohul Margono.S.Sos melalui Sekretaris Dinas PMPD Rohul Prasetyo SIP, Selasa (3/11/2020) sore, bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III  dijadwalkan ditunda di tahun 2021 mendatang.

Prasetyo menagkui, bahwa seluruh anggaran yang dikeluarkan untuk dana pelaksanaan Pilkades serentak di 19 diusulkan di RAPBD Rohul tahun 2021. Sehingga, biaya pelaksanaan Pilkades serentak gelombang III tahun  mendatang, tidak dibebankan melalui APBDes maupun pihak ketiga, termasuk ke calon kades yang akan maju di Pilkades.

“Pemkab Rohul melalui Dinas PMPD Rohul sudah menyurati Camat dan kepala desa se Rohul, terkait tindaklanjut surat Mendagri, yang menyarankan daerah menunda Pilkades serentak maupun antar waktu ditahun ini, sehingga jadi bahan pertimbangan upaya pencegahan penularan COVID 19,” ungkap Prasetyo.

Diakui Prasetyo lagi, dalam Perda 5 tahun 2016 yang direvisi jadi Perda No 1 tahun 2018 tentang Pilkades tahun 2020, merupakan gelombang terakhir Pilkades serentak gelombang III, sebelumnya sudah dilaksanakan Pemkab Rohul tahun 2016 dan 2018 lalu.Karena setelah pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang III tahun 2021
mendatang, maka dijadwalkan di tahun 2026 mendatang, seluruh desa
yang tersebar di 16 kecamatan se Rohul akan melaksanakan Pilkades serentak.

Disbutkan Prasetyo lagi, ke 19 desa yang melaksanakan Pilkades serentak gelombang III tahun 2020,
yakni Desa Menaming Kecamatan Rambah, Desa Tali Kumain dan  Desa
Batang Kumu ‎Kecamatan Tambusai.
Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan.

Selanjutnya Desa Rambah Samo, Desa
Rambah Baru, Desa Lubuk Napal, Desa Teluk Aur, Desa Sungai Kuning dan
Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo.Lalu Kecamatan Rambah Hilir ada 3 desa, Rambah Hilir Tengah, Desa Rambah, Desa Serombou Indah dan Desa Simpang Harapan Kecamatan
Tambusai Utara. Selanjutnya Desa Rambah Jaya  Kecamatan Bangun Purba.

Termasuk di Desa Tandun dan Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun, Desa Rawa Makmur Kecamatan Bonai Darussalam dan Desa Muara Jaya  Kecamatan Kepenuhan Hulu

Kemudian,  kondisi pandemi COVID- 19, penundaan Pilkades serentak setelah adanya surat dari Mendagri sebagai pertimbangan oleh Pemkab Rohul, dengan menunda pelaksanaan Pilkades Serentak maupun antar waktu tahun 2021.

Khusus 19 desa yang melaksanakan Pilkades, jabatan Kadesnya sudah
berakhir tahun ini, dan pemerintah daerah telah menunjuk Penjabat
Sementara (Pjs) kades untuk menjalankan roda pemerintahan dan
pelayanan di desa.””***(Hsb).

  • Bagikan