Kejari Rohul Kebut Fasilitas Layanan PTSP, Wujudkan Zona Integritas WBK WBBM

  • Bagikan
Kasi Intel Kejari.Rohul, Ade Maulana.

RIAUDETIL.COM,ROHUL– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),dalam waktu dekat memiliki fasiltas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang represntatif.

Layanan PTSP tersebut, bagian dari komitmen Kejari Rohul mewujudkan Zona Integrtias, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Wilayah Birorasi Bersih Melayani (WBBM).

Dikatakan Kepala Kejaari Rohul Ivan Damanik SH.MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Rohul, Ade Maulana.SH.MH,Sabtu (14/3/2020), penyiapan fasilitas layanan PTSP saat ini terus di kebut pengerjaanya. Diharapkan, akhir bulan ini fasilitas layanan PTSP sudah dapat di fungsikan.

Diakui Ade, PTSP nantinya menjadi garda terdepan pelayanan Kajari Rohul. Seluruh prnerimaan berkas perkara, pelaporan dan penerimaan berkas lainnya akan dilayani di fasilitas itu sebelum diserahkan  ke  bidang- budang yang ada di Kejari Rohil.

“Sistem dibuat secara digital dan terintegrasi, Semua berkas dikirim Online ke sekretariat, lalu disposisi online oleh Kajari,baru diteruskan ke bidang-bidang. Sistem ini lebih efesien serta memperkecil pelapor bertemu langsung dengan Jaksa, sehingga kecil kemungkinan terjadinya transaksi terkait perkara,” kata Ade Maulana.

Kasi Intel juga menyatakan, PTSP juga akan berfungsi sebagai pusat informasi publik Kajari Rokan hulu. Di PTSP semua layanan akan menggunakan sistem IT sesuai dengan 7 arahan Jaksa Agung yang menuntut pemanfaatan IT guna mendukukng keberhasilan tugas kejaksaan.
“Perangkat elektronik segera dipasang Kajati Riau dalam waktu dekat. Nanti disini masyarakat bisa mengetahui sejauh mana progres penanganan perkara yang telah dilakukan Kejaksaan negeri Rohul,  jadi semuanya transparan” ujarnya.

Ditanbahkan Ade, bahwa layanan PTSP juga akan terintegrasi dengan Cash Management Sistem (CMS). dimana, pengelolaan penanganan perkara terintegrasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

“Melalui CMS ini diharapkan penanganan perkara akan lebih cepat diselesaikan, karena CAS memungkinkan kejaksaan mudah berkoordinasi dan megakses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan. Selama ini kordinasi antar APH terkait perkara cukup memakan waktu dan melalui CMS ini itu akan dipangkas,” terangnya.

Sebutnya lagi ,di bagian PTSP itu juga nantinya akan dibuka loket layanan tilang yang akan memudahkan dan memberian kepastian ke masyakarat yang ingin mengambil kendaraan atau surat kendaraan yang ditilang. Pembayaran denda tilang tidak dilakukan secara tunai melainkan memakai sistem Non tunai.

“kita akan sediakan layar monitor dimana masyarakat dapat melihat apakah berkas mereka sudah diserahkan dari Pengadilan ke Kejaksaan baik kendaraan atau surat kendaraan yang ditilang.  Semua Prosesnya menggunakan Sistem Non tunai” paparnya.

Ade beeharap, dengan adanya fasilitas PTSP dapat selesai akhir maret ini, sehingga bisa segera difungsikan untuk melayani masyarakat.”***(Hsb).

  • Bagikan