Kursi Wakil Bupati Rokan Hulu Dipertanyakan Sejumlah Tokoh Masyarakat

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Kekosongan posisi Wakil Bupati Rohul, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat (1), Pengisian Wakil Bupati, dan Wakil Walikota harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan atau Walikota.

Namun hingga saat ini, Parpol koalisi yang mengusung Pasangan Suparman-Sukiman periode 2016-2021 sampai sa’at ini belum mengajukan bakal nama cawabup ke Bupati H Sukiman,

Bupati Rokan Hulu H Sukiman saat ditanya beberapa awak media mengatakan, bahwa pihaknya menunggu usulan dari Partai pengusung sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada.

Ya benar, kata Bupati Rokan Hulu H Sukiman, “sampai sa’at ini kita belum menerima usulan bakal calon wakil bupati, jika nanti partai sudah mengusulkan nama cawabup barulah kita menentukan siapa sosok yang pantas menduduki jabatan wakil Bupati Rokan hulu yang masih kosong tersebut,dan meneruskannya ke lembaga DPRD Rokan hulu untuk dipilih,” katanya.

Kosongnya kursi Wakil Bupati Rokan Hulu, dengan sisa Masa Jabatan 2016-2021, tentunya sangat kita butuhkan berdasarkan tuntutan hukum, walaupun tidak menggangu jalannya roda pemerintahan yang sa’at ini penuh dengan tuntutan pelayanan masyarakat yang extra.

Menyikapi hal itu, berbagai tokoh masyarakat Rokan Hulu akan segera menjumpai Bupati Rokan Hulu dan Gubernur Riau, untuk mempertanyakan hal tersebut sesuai Engan tuntutan peraturan pemerintah no.102 tahun 2014.

Hal ini diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Rokan Hulu Isron Trisno Siregar yang juga mantan kepala dinas Koperasi masa pemerintahan Bupati Ramlan Zas saat dijumpai awak media di kediamannya, jum’at (27/4/2018) siang.

“Posisi Wakil Bupati ini bukan hanya sekedar butuh atau tidak. Tapi secara mutlak harus diisi, karena ini amanah Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah,” terang pak Regar, sapa’an akrabnya.

Ditanya tentang siapa sosok yang pas pendamping Sukiman itu? kata dia, disamping menghindari adanya pemerintahan yang absolut, juga karena dibutuhkan untuk membantu percepatan penyelesaian tugas-tugas kepala Daerah, dalam hal melayani Masyarakat,sosok yang diharapkan mendampingi Sukiman harus sosok yang menjiwai pembangunan dan tegas dalam memerangi narkoba.

“Perlu diingat, persoalan di Rokan Hulu sampai hari ini, sangatlah kompleks. Tentu pemimpinnya harus lengkap agar seluruh pekerjaan dapat diselesaikan,” dalam waktu cepat, imbuhnya,

Mantan sekretaris di Dinas pendidikan ini juga berharap, agar permasalahan ini dibahas juga oleh partai koalisi yang sejak awal mengusung Paslon Suparman-Sukiman di pilkada lalu.

“Kita sangat berharap, agar masalah ini juga dibahas oleh partai koalisi yakni Golkar,Hanura, Nasdem, Gerindra dan Hanura,dan PPP , Karena parpol inilah yang nantinya bisa merekomendasikan siapa yang akan menjadi Calon Wakil Bupati Rohul,” tandasnya.

Dari rekomendasi Partai ini lah nantinya sosok Wakil Bupati Rokan Hulu, bisa disampaikan ke Bupati H.Sukiman untuk diteruskan ke lembaga legislatif.

Tambahnya lagi, “Setelah bupati dilantik, tentu akan ada proses pemilihan wakil bupati. Dan biasanya tidak akan lari dari usulan partai yang mengusung. Tapi ya semuanya itu tergantung kepada Bupati nya,” tandasnya.

Pada hakekatnya kata dia, bupati dan wakil bupati adalah satu paket. Yang artinya harus sehati sejiwa. “Dari pengalaman saya, untuk jabatan Wakil Bupati itu yang harus diperhatikan adalah komitemen bersama. Jika ada komitmen bersama I nsya Allah tidak akan pecah. Karena bagaimanapun hebatnya bupati dan wakil bupati, tapi kalau tidak ada komitmen untuk bersatu membangun masyarakat akan susah juga,” tandasnya.

“Jadi yang terpenting adalah, sosok yang harus menempati posisi jabatan Wakil Bupati itu, harus orang yang komitmen dan konsisten,” bebernya.

Lanjutnya, pasca Pelantikan H Sukiman sebagai ketua DPC Gerindra kabupaten Rokan Hulu, kita berharap Bupati Fokus untuk mengisi posisi Wabup untuk mendampinginyadalam mengisi sisa jabatan 2016/2021.

(R.lubis)

  • Bagikan