RIAUDETIL.COM, ROHUL – Masyarakat Rambah Hilir yang tergabung dalam Forum Peduli Kecamatan Rambah Hilir (FPKR), yang dipimpin Alfaisal, mendatangi pengajian yang dianggap sesat dan meresahkan masyarakat di Desa Lubuk Kerapat (DK3 SKPD), Kecamatan Rambah Hilir, Rabu (19/4/2018) sekitar pukul 21.15 Wib malam tadi.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun menyebutkan, kelompok pengajian tersebut dipimpin oleh Jakaria Kumbara Bin Nasaruddin dan memiliki jamaah sekitar 50 orang. Sejak beberapa minggu terakhir mereka melakukan kegiatannya di rumah kediaman atau Mushola pribadi warga bernama Entis Sutrisna, Dusun Melati Indah, Desa Lubuk Kerapat.
Untungnya kedatangan masyarakat yang tergabung dalam FPKR tersebut bisa diarahkan dalam suatu pertemuan penyelesaian oleh Upika dan Kepala desa serta aparat keamaman, sehingga tidak sempat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Pertemuan yang diadakan di Kantor Kades Lubuk Kerapat dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut dihadiri Sekcam Rambah Hilir Zulnasri, Ketua LKA Rambah Hilir Nasarudin, Babinsa Desa Lubuk Kerapat Serka M Akhyar, Babinkamtibmas Bripka Damanik dan anggota Polsek Rambah Hilir.
Sedangkan dari Forum Peduli Kecamatan Rambah Hilir Alpaisal, dari Hulu Balang Rohul Hamin P, Kades Lubuk Kerapat Darjat, dan perwakilan Desa se Kecamatan Rambah Hilir.
Diantara ajaran dari aliran Jaka Kumbara Ini yang dinilai sesat dan meresahkan, diantaranya: 1. membayar zakat harta tidak berdasarkan nisab sekali seumur hidup dan dititipkan kepada Jaka Kumbara bin Nasarudin, 2. jika orang tua meninggal, tidak dibenarkan mendo’akan kedua ibu dan bapak jika bukan anak yang sholeh.
Selain itu, aliran ini tidak percaya pada hukum yang dibuat oleh manusia untuk manusia, dalam artian tidak berlaku hukum di Indonesia yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif.
“Bahkan, ada ajaran mereka yang bisa memasukkan kita ke surga dengan hanya membayar uang Rp 4 juta,” kata seorang warga, yang mendengar dan mengamati pengajian itu.
Awalnya aliran Jakaria Kumbara ini sudah pernah berdiri di Muara Musu, namun oleh Kepala Desa disana ditegur, sehingga mereka pindah ke Lubuk Kerapat
Disebutkan seorang warga lain disana, jika aliran Jaka Kumbara mengadakan pengajian, pintu rumah atau musholla harus ditutup, lampu dimatikan, dan digabung antara jamaah laki laki dan perempuan, pengajian dilakukan sampai jam 01.00 wib, dini hari.
“Tahlil baca yasin tidak boleh, (Islamnya belum benar) orang yang belum bersahadat bersama mereka,” kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. ***
Penulis: R Lubis