Polsek Rambah Hilir Berhasil Amankan  Pelaku penggelapan sepeda motor Warga 

  • Bagikan
N alias Kancil (41) resedivis kasus pencurian, Diringkus polisi karena diduga mengelapkan sepeda motor warga yang jadi jaminan pinjaman kedirinya.

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Seorang resedivis pencurian berinisial N alias Kancil (41) berdomisili di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir.

Kancil dituduh telah mengelapkan sepeda motor warga, yang digadaikan ke diri. Kini Kancil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan sudah diamankan di sel tahanan Polsek Rambah Hilir.

Berdasarkan informasi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat.S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto.SH, Selasa (23/10/2020), kejadian beKapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH membenarkan atas penangkapan terhadap Pelaku penggelapan sepeda motor

“Berawal Kamis (10/09/2020), pada saat itu SP (25) bersama rekannya RM datang ke rumah N alias Kancil di RT.09 RW 03 Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir. Saat itu RM minta dipinjamkan uang ke Kancil Rp700 ribu, dan dalam dua minggu pinjaman akan dikembalikan dengan jaminan sepeda motor SP,” ungkap Paur Humas.

Setelah adanya kesepakatan, Kancil menyerahkan uang Rp700 ribu dan mengambil sepeda motor RM sebagai agunannya. Lalu uang Rp700 ribu dibagi dua RM dengan SP.

Setelah dua minggu sesuai perjanjian SP dan RM berniat mengembalikan uang Rp700 ribu ke Kancil. Namun sepeda motor milik SP sudah tidak ada lagi. Bahkan setelah ditunggu hingga 1 bulan, ada informasi sepeda motor milik SP sudah digadaikan ke warga lainnya Cepot.

Karena merasa tidak terima atas kejadian pengelapan sepeda motornya, SP dan RM merasa dirugikan. Kemudian keduanya melaporkan Kancil ke penyidik Polsek Rambah Hilir

“Setelah dapat laporan warga, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, S.H, memerintah Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Bripka Jaya Bakara  dan dua personel untuk menangkap si Kancil.

Tim Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir dapat informasi pelaku sedang di rumahnya di RT.09/RW.03 Desa Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir. Saat itu polisi menangkap Kancil yang lagi duduk di rumahnya.

Dari introgasi polisi, Kancil mengaku sepeda motor SP sudah digadaikan ke orang lain. Selain menangkap pelaku, Polisi juga ikut mengamankan sepeda motor yang sudah digadikan beserta STNK ikut diamankan.”***(Hsb).

  • Bagikan