Sikapi Kisruh Hasil RABL, Kadiskop,UKM,Transnaker  Panggil Pengurus Kopsa Karya Bhakti Paparkan di Depan Upika dan OPD Terkait

  • Bagikan
Zulhendri bersama Upika dan OPD terkait, mendengar penjelasan dari pengurus Kopsa Karya Bhakti, Desa Mahato Tambusai Utara, sikapi hasil.RALB oleh pengurus tandingan lainnya.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Kepala Dinas Koperasi  Usaha Kecil Menengah,Transmigrasi  dan Tenaga Kerja (Kadiskop,UKM Transnaker) Rokan Hulu (Rohul), Zulhendri, pangil sjeumlah pengurus lama guna minta penjelasan terkait hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Sawit (Kopsa) Karya Bhakti Desa Mahato Kecsmatan Tambusai Utara, Rohul,Kamis (11/06/2020).

Pertemuan digelar di aula kantor Diskop,UKM transnaker Rohul, dihadiri para Kabid dan kasi dinas teerkait, Kepala Kesbang Pol Musri, Kasi Datun Kejari Rohul Roni betindak pendampingan hukum Pemkab Rohul, Abunawas perwakilan Dinas Perkebunan, Mastur Camat Tambusai Utara, M.Fabbil Danramil Tambusai, Friadi Kades Mahato, M.Pane perwakilan Polsek Tambusai Utara dan Baringin Siahaan bersama  sejumlah pengurus koperasi sawit karya Bhakti persi lama.

Di pertemuan itu, Zulhendri minta pengurus koperasi saat ini, agar beri keterangan dan menyikapi hasil RALB yang dilaksanakan Syahbela Dalimunthe dan anggota lainnya, dan memaparkannya dihadapan semua yang hadir.

Baringin Siahaan mewakili pengurus lama,  paparkan berbagai sanggahan dan bantahan terhadap keabsahan hasil RALB yang baru selesai digelar.

“Terkait anggota Kopsa Karya Bhakti berjumlah 2.986 orang dan jumlah ini dalam kategori  bilangan pembagi penerima hasil dengan anggota koperasi yang berhak memilih serta menjadi pengurus 975 anggota dan yang menjadi anggota biasa 550 sedangkan sisanya 425 orang menjadi anggota luar biasa,” ungkap Siahaan.

Siahaan di depan Zulhendri dan undangan, juga mengakui RALB  yang dilaksanakan Syahbela Dalimunthe cs pada 27 April 2020 dinyatakan tidak sah karena pengurus terpilih melanggar aturan, dan
pengurus lama  tidak satupun yang hadir dalam rapat tersebut.

“Termasuk dalam daftar hadir anggota ada yang tercantum orang yang sudah meninggal dunia, namun tetap ikut bubuhi tanda tangan. Kemudian saat melaksanaan RALB kita pengurus yang sah tidak hadir, karena ada surat resmi Pak Zulhendri agar di tengah COVID 19 melarang melaksanakan kegiatan dengan menghadirkan orang banyak. Tapi itu tetap dilanggar pihak Syahbela Dalimunte,” tegas Siahaan.

Kemudian,ada 82 nama anggota yang menjadi  pemilik SKT masih dibawah usia 15 tahun.  Artinya hasil RALB yang dilaksanakan banyak dipalsukan.

Zulhendri mengakui, memang pihaknya sudah pernah  melarang untuk tidak melakukan RALB dengan kondisi COVID 19, namun tetap juga dilaksanakan.

“Kita memanggil pihak pengurus lama, dengan adanya hasil RALB yang dilaksanakan kelompok Shabela Dalimunte. Pihaknya hanya ingin mengetahui sejauhmana proses RALB digelar, dan ingin medengarkan mengapa RALB dilaksanakan,” ucap Zulhendri.

Zuhendri mengaku, pihaknya selaku dinas terkait tidak mau dipersalahkan saat mengambil keputusan terkait hasil RALB. Sehingga dirinta juga mengundang Upika Tambusai Utara dan OPD terkait agar permasalahan clear. Termasuk nantinya akan mengagendakan minta penjelasan dari pengurus baru versi hasil RALB.

“Kita tidak mau tau permasalahan internal mereka, namun kita fokus ke hasi RALB yang dilaksanakan, apakah itu sudah sesuai aturan atau belum. Sehingga jawaban dari pengurus lama bisa didengar seluruh undangan, dan jadi acuan dalam menentukan hasil RALB,” kata Zulhendri.”***(Hsb).

  • Bagikan