Stop Keluarkan Izin Keramaian, Polres Rohul Imbau Warga Tunda Pesta Pernikahan

  • Bagikan
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, Polres Rokan Hulu (Rohul) sementara waktuz tidak keluarkan izin keramaian.

Pihak polres juga,  mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menunda dulu segala kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

“Haknya maklumat Kapolri Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19, sehingga sementara ini izin yang mengumpulkan orang banyak ditunda dulu hingga batas waktu yang ditentukan,” terang Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting Sik, Senin (23/3/2020).

Kemudian, selain menghentikan Izin keramaian untuk sementara waktu, tambah Kapolres, Polres Rohul beserta jajarannya  juga gencar beri himbauan tentang maklumat Kapolri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan melakukan patroli dengan menggunakan pengeras suara setiap hari.

Di tempat terpisah, Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo SH.MH yang dikonfirmasi,  mengakui bahwa kebijakan Polres Rohul tidak mengeluarkan izin keramaian sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Edi juha menghimbau, agar warga tidak dulu melaksanakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik itu di tempat umum maupun lingkungan sendiri seperti seminar pertemuan lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, resepsi keluarga, unjuk rasa pawai dan karnaval.

“Juga pesta pernikahan, jika ada warga yang menikah maka silahkan Ijab Kabulnya saja dulu dilaksanakan, untuk pestanya ditunda dulu, hingga keadaan membaik,” imbau Kasat Intelkam.

Tambah Kasat Intelkam, dimana dengan adanya larangan berkumpul dan mengadakan kegiatan keramaian, merupakan maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz bagi seluruh nasyarakat menyikapi wabah Covid-19.

Dengan sudah diterbitkanya maklumat Kapolri, seluruh anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan berlaku nntuk membubarkan ataupun tindakan kepolisian lain yang dianggap perlu.”***(Hsb).

  • Bagikan