Tak Terima “Diwik-Wik” Paksa, Delima Lapor Kepolisi Mengaku Diperkosa Pria Kenalannya

  • Bagikan
MA (20), ditangkap Polisi karena diduga memperkosa, menampar dan mencekik Delima (20) wanita yang baru dikenalnya. Kini MA harus mempertaggung jawabkan perbuatannya.

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – NS gadis berusia 20 tahun atau sebut Delima warga Sukamaju Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul), melapor ke Polsek Tambusai karena mengaku sudah “diwik- wik” paksa atau diperkosa pria kenalannya.

Karean merasa tak terima perbuatan pria kenalannya MA (20) dengan sudah memaksanya melakukan perbuatan asussila alias wik wik, Delima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai.

Kepada Polisi Delima mengaku, berawal Kamis (15/10/2020) sekira pukul 20.30 WIB, dirinya diajak kenalannya MA jalan-jalan di seputaran Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, mengendarai sepeda motor.

Namun terlapor MA mengarahkan sepeda motornya ke Lapangan Bola Sultan Zainal Abidin Syah, Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai. MA kemudian mengajak Delima berduaan di tribun penonton lapangan bola yang sedang sepi tapi saat itu Delima menangis minta diantarkan pulang.

Tangisan Delima tak dihiraukan MA, malah saat itu MA sempat menampar sekali bahkan mencekik leher Delima, kemudian menarik bajunya hingga semua kancingnya terlepas.

Saat itu Delima sambil meronta digendong MA ke tribun penonton.MA langsung melucuti seluruh pakaian yang dikenakan Delima, dan MA melampiaskan nafsu berjatnya ke Delima yang saat itu ketakutan dan tak berdaya.

“Atas kejadian itu, Delima merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polisi,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto, Minggu (18/10/2020).

Tambah Totok, usai menerima laporan dari Delima, Polsek Tambusai langsung melakukan penyelidikan Kamis (17/10/2020). Saat itu Kanit Reskrim Polsek Tambusai menerima informasi bahwa pelaku MA tengah berada di sebuah warung di Dalu-dalu.

Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju warung tersebut, dan berhasil meringkus MA tanpa perlawanan.

“Dari introgasi petugas kepolisian di lapangan, MA mengakui semua perbuatannya dan sudan melakukan pemerkosaan terhadap korban NS,” jelas Ipda Totok, dan mengaku pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut.

Selain meringkus MA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, 1 helai celana tidur warna merah hati corak bunga, 1 helai baju tidur warna merah hati corak bunga, 1 helai bra warna biru, serta helai kolor warna merah jambu.”***(Hsb).

  • Bagikan