Upika dan Masyarakat Kabun Komit Cegah dan Tangani Karhutla

  • Bagikan
Camat Kabun Anang Perdana PutrA, Kapolsek, para Kanit dan Anggota, Danramil 08/Tandun serta 4 Anggota dan yang hadir deklarasi Komit Pencegahan dan Penanganan Karhutla.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Kabun bersama stakeholder dan masyarakat, sepakat dan komit  mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabun.

Komitmen dilaksanakan, dalam apel Deklarasi pencegahan dan penanganan Karhutla Kamis, (30/1/2020) oleh Polsek Kabun bersama unsur  Pemerintahan Kecamatan Kabun, Koramil 08/Tandun, para tokoh dan pemangku kearifan lokal setempat di Lapangan Kantor Camat Kabun

Apel dihadiri Camat Kabun
Anang Perdana Putra S.STp, Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni. SH.MH, para Kanit dan Anggota, Danramil 08/Tandun Kapten Inf Alza Septendi berserta 4 anggota Koramil, UPTD se Kecamatan Kabun, para Kasi dan staff Kantor Camat Kabun, para Kades, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama Kabun.

Diapel bersama tersebut, bergantian Upika Kecamatan Kabun menyampaikan sambutannya, berkomitmen lakukan pencegahan, mengantisipasi dan penanganan tidak terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Kabun tahun 2020 ini.

Camat Anang Perdana Putra mengatakan, beberapa tahun terakhir di Kecamatan Kabun tidak hanya terdampak asap, Karhutla juga berpotensi
memproduksi asap dan terjadinya kebakaran lahan.

“Perlu kita sadari tugas pokok TNI-Polri bukan memadamkan Api akan tetapi karena kepedulian dan rasa tanggung jawab menjaga stabilitas perekonomian dan kesehatan untuk masyarakat. Saat ini permasalahan ini kita jadikan tanggungjawab bersama dalam mencegah, menanggulangi dan melawan tindakan pembakaran hutan dan lahan,” kata Camat Kabun.

Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni juta
menghimbau, agar semua elemen masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kita sudah melaksnakan giat penyuluhan secara masif terkait mengatisipasi Karhutla ke masyarakat di sekitar wilayah Kabun. Kami berharap masyarakat tidak membuka hutan dan lahan pertaniannya dengan cara membakar,’ imbau Didi Antoni.

“Saya juga ingatkan kepada  perusahaan dan Masyarakat Peduli Api (MPA), agar melaksanakan giat kampanye Mitigasi, pemasangan spanduk atau penyebaran maklumat dan himbauan dilarang membuka lahan dengan cara dibakar,” tambahnya Didi.

Didi menambahkan, sesuai kesepakatan kita seluruh stake holder (perusahaan/ MPA) sudah melengkapi seluruh peralatan dan kelengkapan pemadaman Karhutla serta personil/petugas pemadaman diakhir Januari 2020.

Kapolsek Kabun juga meminta, pihak perusahan dan masyarakat yang mempunyai lahan di atas 20 hektar, untuk membuat, memperbaiki kanal blocking, embung dan sumur bor didalam area konsesi maupun lahan masing-masing yang rawan terbakar sehingga  sumber air bisa optimal.

“Silahkan siapkan Posko Karhutla di tingkat desa serta merekrut para Relawan Api. Menghimbau masyarakat untuk Kooperatif dan melaporkan kepada pihat terkait atau Sat. Gas B3KBN apabila ada mengetahui terjadinya kebakaran di wilayah Kecamatan Kabun,”

“Lakukan sosialisasi serta mengajak Stake Holder menggunakan aplikasi RCM agar memudahkan dalam deteksi, titik HotSpot, lokasi dan pelaporan tindakan pencegahan maupun Penanganan Karlahut, serta menyampaikan Sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Danramil 08/Tandun Kapten Inf Alza Septendi juga mengimbau,  agar meningkatkan giat himbauan dan sosialisasi edukasi Karlahut ke masyarakat Kecamatan Kabun. Karena beberapa tindakan penanganan kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau dimana Salah satu tersangka di Vonis Kurungan Penjara 4 tahun.

Danramil mengajak semua Elemen untuk bersinergi menuju Kecamatan Kabun bebas Kebakaran lahan dan hutan. “Mari kita jadikan Kecamatan Kabun bebas dari Karhutla,” katanya.

Diakhir giat, bersama- sama melaksanakan deklarasi Komitmen mendukung Polri dan TNI untuk pencegahan, mengatisipasi dan penanganan Karlahut diwilayah Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Stop Pembakaran Hutan dan Lahan.

Usai pembacaan Deklarasi Karhutla, dilanjutkan dengan penanda tanganan deklarasi dan Kesepakatan, selama acara, terlaksana aman dan kondusif.”***(Mad).

  • Bagikan