9 Hari Operasi Patuh Siak 2017, 168 Kendaraan Ditilang Sat Lantas Polres Inhil

  • Bagikan
Sat Lantas Polres Inhil memeriksa salah satu kendaraan dalam Operasi Patuh Siak 2017

RIAUDETIL.COM,TEMBILAHAN – Pelaksanaan Operasi Patuh Siak 2017 sudah memasuki hari ke-9. Satuan Tugas (Satgas) Operasi Patuh Polres Indragiri Hilir (Inhil) secara intensif melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 atau lebih.

Tidak hanya di ibukota Kabupaten Inhil, operasi ini juga dilaksanakan di kecamatan-kecamatan yang dilintasi oleh jalan negara, seperti Polsek Kemuning di Jalan Lintas Timur, dan Polsek Tempuling serta Polsek Kempas yang dilintas Jalan Provinsi.

Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Inhil selaku Kaset Ops Res Operasi Patuh Siak 2017 Polres Inhil, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jusli SH, di sela-sela Apel Satgas di Lapangan Apel Polres Inhil, Kamis (18/5/2017).

Pelaksanaan Operasi di Jalan Negara dan Jalan Provinsi itu dimaksud untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengendara-pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi ketentuan, sesuai UU No 22 Tahun 2009.

Ditambahkan AKP Jusli, kegiatan penegakan hukum ini sengaja dilakukan di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di tempat-tempat tersebut.

“Kita sengaja melakukan kegiatan operasi di tempat-tempat yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas, karena terjadi kecelakaan selalu didahului dengan kelalaian,” tukas Perwira Polisi yang pernah bertugas di Dit Lantas Polda Riau.

Kasat mengatakan, dalam penindakan kali ini, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah helm dan kelengkapan surat-surat. Selain itu, penindakan juga ditujukan kepada kendaraan roda 4 atau lebih. Pelanggaran pada jenis kendaraan ini, terutama adalah kelengkapan surat-surat kendaraan.

Dari hasil pelaksanaan operasi yang dilakukan di tempat tersebut di atas, Satgas Gakkum Operasi Patuh Siak 2017 Polres Inhil, melakukan penilangan, sebanyak 168 lembar tilang dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 98 lembar dan kendaraan roda empat/roda enam sebanyak 70 lembar.

“Kita akan tetap berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini demi meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan fatalitas korban,” tutup Kasat. (KRN/RED)

  • Bagikan