Ayah Kandung Diduga Pencabul Anak Kandungnya Diringkus Polisi

  • Bagikan
MR (40) warga Desa Kembang Damai, Pagaran Tapah Darussalam, diamankan Polisi setelah dilaporkan istrinya karena diduga sudah cabuli anak kandungnya yang berusia 11 tahun atau masih di bawah umur.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Sorang pria separuh baya berinisial MR (40), pantas dijuluki apak rutiang (ikan gabus red) , karena diduga tega mencabuli anak kandungya, Kenanga (nama samaran), yang masih di bawah umur atau 11 tahun.

Awalnya dugaan pencabulan dilakukan apak Rutiang terjadi pada Selasa (4/6/3920) sekitar pukul 19.00 WIB, terhadap Kenanga yang masih bersekolah di Sekolah Dasar.

Dari keterangan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli, Rabu (9/6/2020), perbuatan bejat MR terkuak setelah istri pelaku yang juga ibu Kenanga berinisial R (26), melaporkan perbuatan sang suami ke pihak Polsek Kunto Darussalam yang sudah tega cabuli Kenanga.

“Dari laporan ibu korban ke Polisi,  Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB pelaku sudah melakukan perbuatan tak terpuji ke anak merea, di rumah mereka , Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam,” ujar Feri.

Kronologis dugaan tindak pidana dugaan pencabulan berawal,Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku pulang ke rumahnha dengan kondisi mabuk.

Setibanya di rumha, pelaku langsung masuk ke kamar yang saat itu korban sedang tidur. Pelaku langsung mencabuli korban. Namun saat itu istri pelaku yang  sedang tertidur tersentak dan melihat kejadian tersebut. Pelapor sempat mendengar pelaku mengatakan ke anaknya Kenanga “Ayo cepat pasang bajumu nanti ketahuan sama ibumu”.

Pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 01.00 dinihari, pelaku bangun dan mengatakan ke pelapor “jangan bilang sama orang, nanti kubunuh kau” setelah itu pelaku akan mencekik korban

Atas kejadian itu pelapor selaku orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kunto Darussalam untuk pengusutan lebih lanjut. Petugas Polsek Kunto Darussalam akhirnya menangkap pelaku seklaigus mengamankan barang bukti.

“MRkini sudah dimasukan dalam
sel Polsek Kunto Darussalam untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata IPD Feri.

Lanjut Feri, atas dugaan cabul dan mesum si apak Rutiang MR terhadap anak kandung yang masih di bawah umur, dirinya akan dijerat Tindak Pidana UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, pasal 76d Jo 81 ayat 1 Jo 76e 82 ayat 1.”***(Hsb).

  • Bagikan