Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Batu Rijal Hilir di Kerangkeng

  • Bagikan
Foto : Tersangka Cabuli Anak Dibawah Umur Warga Batu Rijal Hilir di Kerangkeng

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan pelaku Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada selasa (1/8/2017) di Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi rabu (26/7/2017) Sekira Pukul 06.00 Wib di dalam Kamar Rumah S N di Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap, dengan korbannya adalah N G (12) yang memiliki keterbelakangan mental.

Pada selasa (1/8/2017) pukul 10.00 Wib telah datang ke Polsek Peranap masyarakat Melaporkan Persetubuhan dan atau perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk, MH melalui Baur Humas Polres Inhu Zulfahmi Hendra rabu (2/8/2017).

“Kasus ini dilaporkan S N (57) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, sedangkan terlapornya AW (39) yang juga warga Kelurahan Baturijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu,” paparnya.

Pada rabu (26/7/2017) sekira pukul 09.00 Wib datang sdri W (Saksi) kerumah pelapor untuk memberitahukan bahwa anaknya N G ada belanja kewarung miliknya.

“Pada waktu belanja W bertanya kepada N G dari mana dapat uang?kemudian sdri N G memberitahu bahwa uang sebanyak 7 ribu rupiah tersebut didapatkan dari sdr U,” terangnya.

Kemudian Pelapor dan saksi menanyakan kembali kepada sdri N G kenapa U memberi Uang,N G menjawab karena U telah menyetubuhinya.

“Kemudian sdri N G bercerita U datang kerumah sekira pukul 06.00 Wib Kemudian Sdr U membangunkan sdri N G kemudian Sdr U membuka baju dan celana sdri N G sampai telanjang dan kemudian sdr U membuka celananya sampai lutut dan memasukkan kemaluannya ke kemaluan N G,” terangnya.

Kemudian Sdr U mengancam N G dengan perkataan agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, jika korban menceritakan kepada orang lain akan memukul korban.

“N G juga bercerita bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada bulan Juni 2017, atas kejadian tersebut orang tua korban (Pelapor) langsung melapor ke Polsek Peranap guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Polsek Peranap langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya yang tidak jauh dari rumah korban, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan