Cabuli Bocah 8 Tahun, Seorang Remaja Diamakan Polres lnhu

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan seorang remaja yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 0rang lnisial AP (16) pada hari Sabtu (11/5/2019) sekira pukul  19.30 Wib kemarin di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sei. Lala, Kabupaten Inhu.
“Pada Sabtu (11/5/2019) sekira pukul 19.30 Wib unit Reskrim mendapat Informasi bahwa ada seorang yang di duga telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Ahad (12/5/2019).
Korbannya adalah seorang bocah yang berusia 8 tahun di Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Inhu.
“Kemudian sekira pukul 19.40 Wib dilakukan penangkapan terhadap yang di duga pelaku oleh anggota Reskrim dibawah pimpinan Panit I Reskrim IPTU Abdan SE.MH,” terang Paur.
Saat ini yang di duga pelaku tersebut diamankan Ke mapolsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo pasal 1 ayat 1 undang undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” paparnya.
Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 1 unit HP Merk XIOMI, Pakaian pria, 1 helai baju kaos oblong warna hitam, 1 helai celana bola warna merah, 1 helai celana dalam warna merah.
“Selain itu juga diamankan BB pakaian wanita 1 helai baju kaos oblong warna putih, 1 helai celana pendek Warna hijau dan 1 helai celana dalam warna putih,” pungkasnya. (Man)
  • Bagikan