Curat  Tak Bekutik Diciduk Unit Reksim Polsek Rambah Hilir

  • Bagikan
Pelaku curat "sikat habis" FF Sitepu (31), ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, dan ikut mengamankan sejumlah barang bukti hasil jarahannya.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dalam setiap aksinya dengan “sikat habis”, tak berkutik ketika diciduk personel Unit Reksim Polsek Rambah Hilir, Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Informasi Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budhi Ikhsani, Rabu (1/7/2020) mengakui, penangkapan seorang pria berinisial FF Sitepu alias Praja (31), warga Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, berawal laporan masyarakat yang kehilangan sepeda

Dimana ada 3 laporan yang disampaikan ke Polsek Rambah Hilir, pertama laporan Polisi Nomor:LP/23/VI/ 2020/Riau/ Res.Rohul/ Sek.Rambah Hilir, tanggal 30 Mei 2020, terkait pencurian sepeda merek Erminio ungu, terjadi Senin 29 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan lalan lintas Dusun Simpang D II Desa Rambah, Rambah Hilir.

Juga dari laporan Polisi Nomor:LP/24/ VI/ 2020/Riau/Res.Rohul/Sek.Rambah Hilir, tgl 30 juni 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit CPU Komputer dan 2 unit monitor komputer merk Samsung, terjadi Jumat 19 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Simpang SKPD Desa Rambah, Rambah Hilir Kab.Rokan Hulu.

Kemudian laporan Polisi Nomor.: LP / 25/ VI / 2020/ Riau/ Res.Rohul/ Sek. Rambah Hilir, tanggal 30 Juni 2020 tentang pencurian printer merk Epson L.120 dan 2 rim kertas merk KIKI, terjadi Kamis 18 Juni 2020 sekitar 16.00 WIB di Dusun Kumu Desa Rambah, Rambah Hilir.

FF Sitepu alias Praja dilakukan unit Reskrim Polsek Rambah, Senin 29 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, diduga mencuri 1 unit sepeda merek Erminio yang dipajang di depan toko milik pelapor. Setelah mengetahui sepeda hilang,  pelapor berusaha mencarinta disekitar toko miliknya. Namun tidak ditemukan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya, Selasa 30 Juni 2020 sekitar pukul  13.00 Wib, personil kita dari Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan tindak pidana pencurian. Diketahui pelaku warga Desa Sialang Rindang, lalu Unit Reskrim mengamankan FF Sitepu alias Fraja. Saat pelaku ditangkap, polisi ikut mengamankan 1 unit sepeda merk Erminio kuning,” jelas Kapolsek Budhi.

Budhi menambahkan, juga berhasil mengamankan 1unit sepeda motor Honda Vario 150 putih BM 4405 UZ. Dari introgasi, pelaku mengakui pernah mencuri perangkat komputer di Simpang SKPD, juga mengakui pernah mencuri printer dan kertas HVS di Dusun Kumu Desa Rambah.

“Pelaku menjual hasil pencurian ke toko berada di sekitar Kampus UPP Rohul, selanjutnya personil kita mencari barang bukti dan berhasil mengamankan barang bukti perangkat komputer dan printer yang sudah dijual termasuk amankan mesin printer Epson.L.129. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Budhi.

Kata Budhi lagi, kini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Rambah Hilir. Personil Unit Reskim juga sudah mengamankan hasil jarahan pelaku FF Sitepu, berupa I unit sepeda merk Erminio ungu, 1 unit CPU komputer AMD -ATH LOM II, 2 unit monitor komputer merk Samsung ukuran 18 inchi, 1 unit printer Epson L.120, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 cc putih BM 4405 UZ.”***(Hsb).

  • Bagikan