Dua Pengedar Narkoba Diamankan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan 2 (Dua) tersangka pengedar Narkoba di dua lokasi yang berbeda.

Mereka adalah PN alias LN (38) Warga Jalan Lintas Timur depan Bandara Japura Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik, yang ditangkap pada rabu (20/6/2018) sekitar pukul 16.00 wib, dan HD alias DA (42) warga kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu pada rabu pada sekitar pukul 16.30 wib.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.Ik melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi kamis (21/6/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka narkoba pada rabu kemarin.

“PN alias LN ditangkap di Jalan Lintas Timur depan bandara Japura, sedangkan HD alias DA ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu,” terangnya.

Dari tangan PN berhasil diamankan BB (Barang Bukti) 8 Bungkus shabu seberat 1,56 gram, 1 helai celana panjang dan 1 unit Hp Nokia, sedangkan dari tersangka HD diamankan BB berupa 2 (dua) bungkus shabu seberat 0,51 gram, 1 helai celana panjang dan 1 unit Hp Nokia.

“PN ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat terkait sering terjadi peredaran narkoba jenis shabu didaerah Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu,” jelasnya.

Sedangkan HD ditangkap berdasarkan pengakuan dari PN bahwa BB tersebut diperoleh dari HD yang merupakan warga Kecamatan Pasir Penyu, tutupnya. (Man)

  • Bagikan