Bawah Menu
Kanan 1
Kanan 2

Gelapkan SPM, Seorang Pria Rambah Samo  Akhirnya Menginap dibalik Terali Besi

  • Bagikan
Gelapkan SPM, Seorang Pria Rambah Samo  Akhirnya Menginap dibalik Terali Besi
Tersangka Gelapkan SPM, Seorang Pria diRambah Samo  akhirnya menginap dibalik terali besi
RIAUDETIL.COM,ROHUL – Kapolres rokan hulu AKBP Yusuf rahmanto SIK SH melalui Kapolsek Rambah Samo IPTU. DEDY SISWANTO, SH pada hari Selasa Tanggal 06 Maret 2018  mengamankan Seorang pria  Diduga Pelaku TP. Penipuan.
Berdasarkan informasi dari pair humas Polres Rohul IPDA Nanang Pujianto SH pada hari Rabu Tanggal 22 Nopember 2017 pukul 14.00 wib, Saudara AN datang menjumpai korban Saudari KARTINI di rumahnya di Dusun Hasahatan dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor (SPM) milik kartini  dengan alasan untuk melihat orang yang sedang memotong kayu di Dusun  Sungai Salak, selanjutnya oleh saudara KARTINI pun menyerahkan sepeda motor tersebut,Akan tetapi pelapor tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut kepada KARTINI selaku pemilik sejak hari Rabu Tanggal 22 Nopember 2017 atau sudah tiga bulan kurang lebih.
Selanjutnya oleh KARTINI (Korban) melaporkan kejadian tersebut kepolsek rambah samo.
Atas dasar laporan tersebut selanjutnya   atas Perintah Kapolsek Rambah Samo IPTU. DEDY SISWANTO, SH. Memerintahkan Kanit Reskrim Aipda. S. Sihotang, SH. pelaku AN berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Rambah samo dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terhadap saksi-saksi, dan barang bukti Sepeda motor Honda Beat, Warna Putih kombinasi Warna Merah dengan No. Pol. BM 2981 UU milik korban  KARTINI.
Sepeda motor tersebut juga  berhasil diamankan dari teman terlapor AN yang bernama GW dan mengaku barang tersebut di tukar dengan pinjam pakai dengan saudara GW lebih kurang 2 bulan terhitung dari sejak pertengahan bulan Januari 2018 dan sepeda motor milik GW dengan No. Pol.BM 6082 MP milik Dinas Pendidikan Rokan hulu ada pada kuasa AN dengan alasan saling pinjam.
Atas kejadian tersebut KARTINi (korban)  merasa dirugikan lebih kurang Rp 12.000.000 ( Dua belas Juta Rupiah ) dan AN (Tersangka) mengaku menukarkan sepeda motor tersebut agar tidak di ketahui pemilik sepeda motor pelapor “kata pair humas Polres Rohul IPDA Nanang Pujianto mengakhiri.
(R.lubis)

  • Bagikan
Kanan 5
Kanan 6
Kanan 7