Jadi Pengedar Sabu, Anggota Satpol PP lnhu di Bekuk Polisi

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berturut-turut melakukan penangkapan terhadap para pemilik maupun pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Inhu.

Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba dibeberapa kecamatan, Sat Res Narkoba Polres lnhu kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba di Kecamatan Rengat.

Tersangkanya adalah YJY alias YNR alias NDIN (28) warga Desa Sungai Beringin RT. 12 RW. 004 dan Jalan Aski Aris RT. 031 RW. 009 Gang Lestari, Kecamatan Rengat yang berprofesi sebagai anggota Satpol PP Inhu.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran menjelaskan bahw pahari ini Rabu (22/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB telah diamankan seorang laki-laki (tersangka) yang patut diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba jenis sabu. atas nama:

“Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Sultan lbrahim, tepatnya di depan warung Eko Kecamatan Rengat, Kabupaten lnhu,” terangnya.

Dijelaskannya, pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 09.00 WIB, abggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka YJY sering transaksi narkoba di Desa Sungai Beringin Rengat.

“Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan team opsnal Sat Res Narkoba untuk melidik hal tersebut,” sambungnya.

Kemudian pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB team mendapat informasi bahw tersangka akan melakukan pemasangan stiker mobil, melihat hal tersebut tim langsung melakukan penangkapan.

“Ketika dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam mobil milik tersangka tersebut,” terangnya.

Setelah itu team melakukan pengembangan, kemudian dilakukan introgasi dan mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari seseorang yang tidak dikenalnya di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (lnhil).

“Kemudian tersangka dibawa ke Polres Inhu guna proses selanjutnya bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,34 Gram, 1 unit Handphone merk oppo, 1 unit mobil merk Toyota Agia dan 1 lembar STNK atas nama tersangka,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan