Jadi Pengedar Sabu, Warga Sungai Sagu Diamankan Polsek Lirik

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba, Kamis (9/1/2020) kemarin.

Tersangkanya adalah MDA alias MG (24) warg Jalan Pondok Batu, RT.005 RW.003 Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, yang ditangkap di Dusun II, Desa Sungai Sagu.

“Pada Kamis, Personil Polsek Lirik yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos telah mengamankan 1 (satu) orang yang bernama MDA yang diduga melakukan Tindak Pidana Memiliki, menguasai, menyimpan dan atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (11/1/2020).

Dijelaskannya, pada kamis sekitar pukul 11.20 WlB, Kapolsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Sungai Sagu sering adanya transaksi narkoba.

“Atas informasi tersebut Kapolsek Lirik memerintahkan Anggota Polsek Lirik melakukan Penyelidikan,” terangnya.

Sekira pukul 11.30 Wib anggota Polsek Lirik menuju tempat yang di informasikan, sesampainya di tempat yang dimaksud dijumpai orang yang dicurigai dan mengaku bernama MDA alias MG, dan dilakukan penangkapan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap terhadap tersangka, di kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) bungkus yang diduga sabu,” terangnya lagi.

Di dalamnya bungkus tersebut terdapat 7 (tujuh) bungkus paket kecil sabu dan uang tunai sejumlah Rp. 796.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu,” sambungnya.

Pada saat dilakukan introgasi kepada tersangka dirinya mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan uang tersebut adalah hasil penjualan Narkotika jenis shabu.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah 8 (delapan) bungkus (Paket Kecil) diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2, 26 (dua koma dua puluh enam) gram, 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) kotak kaleng merk Mentos, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet.

Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit HP merk Realmi 5 warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Nokia 205 warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) unit ranmor R2 Merk Suzuki Satria FU warna hitam nopol BM 2764 VZ, 1 (satu) lembar STNK ranmor R2 Suzuki Satria FU nopol BM 2764 VZ, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk NIKEI danUang tunai sejumlah Rp. 796.000,- (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tutupnya. (man)

  • Bagikan