Mejelis Hakim PN Batalkan Perjanjian KKPA Kopsa Timur Jaya dengan PT. AMR

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, menerima sebagian gugatan perdata‎ yang diajukan Koperasi Sawit Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur‎, dengan tergugat PT. Agro Mitra Rokan (AMR).

Setelah putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim‎ Irpan Hasan Lubis SH, didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH, MBA, MH, di sidang putusan, Senin (13/5/2019), majelis hakim membatalkan perjanjian tahun 2007 antara Koperasi Sawit Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur‎ dengan PT. AMR.

Irpan usai persidangan mengatakan,  ada beberapa pertimbangan hakim. Tergugat dalam hal ini PT. AMR, dinilai sudah melakukan wanprestasi sebagaimana cidera janji, sebagaimana pasal 1320, dimana tergugat tidak memenuhi perjanjian itu.

Ungkap Irpan, sesuai perjanjian awal, seharusnya lahan sekitar 4.000-an hektar dikelola PT. AMR, terdiri sekitar 1.600 hektar lahan pola kemitraan KKPA, dan selebihnya sekitar 2.000 hektar lebih menjadi kebun inti.

“Namun tidak terpenuhi sebagaimana tertuang dalam perjanjian pola kemitraan nomor 249,” jelas Irpan Hasan Lubis, yang juga Humas PN Pasir Pangaraian.

Karena tidak memenuhi, kata Irpan, perjanjian antara Koperasi Timur Jaya dengan PT. AMR terdaftar di notaris tertanggal 18 Desember 2007 dimintakan majelis hakim dibatalkan.

Kuasa Hukum Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto, bersyukur karena sebagian gugatan dikabulkan majelis hakim, apalagi masih bertepatan bulan suci Ramadhan.

Di sidang pembacaan putusan, kata Andi, majelis hakim sudah membatalkan dasar atau acuan kerjasama antara masyarakat dengan perusahaan, dalam hal ini PT. AMR. Setelah sidang putusan, pihaknya tidak mau terlalu dini berfikir. Masyarakat menginginkan yang rusak ditata dengan baik.

“Kalau memang tidak bisa ditata dengan baik tentu masyarakat juga mencari kehendak dan kesimpulan sendiri, mungkin akan mengambil bapak angkat atau investor yang terbaru,” kata Andi.

Walaupun demikian, Andi menyatakan, masyarakat Kepenuhan Timur tidak akan seperti kacang yang lupa kulitnya. Pihaknya, segera mungkin akan duduk bersama manajemen PT. AMR untuk duduk bersama.

“Langkah selanjutnya kami atau saya mewakili masyarakat yang sudah berdiskusi kemarin, dan kita akan mengundang pihak perusahaan guna mendudukkan apa saja keinginan untuk memperbaiki keadaan, atau tidak,” sebut Andi dan mengakui, secepatnya agenda‎kan pertemuan dengan PT. AMR.

“Tentu kita tidak seperti kacang lupa sama kulitnya. Nah kita akan berbicara dengan baik-baik, namun bila penyampaian kita ataupun kesimpulan yang kita sampaikan tidak juga bisa terima dan tidak dapat titik temu yang baik, maka secara tidak langsung kita akan mencari alternatif lain,” tambahnya.

Kata Andi, setelah perjanjian dibatalkan, maka hal ini yang akan menjadi pekerjaan rumah atau PR pihaknya tentang pengelolaan koperasi ke depannya, seperti apakah perlu dibuat nota kesepahaman atau MoU terbaru.

‎”Ini baru PR kecil kita untuk menyelesaikan persoalan, masih ada PR-PR lainnya  terkait permasalahan lain yang perlu kita bahas kembali bilamana tidak dapat titik terangnya, maka secara menyesal kami akan mencari tindakan yang lebih lain lagi,” sebut Andi.

Sedankna diakui Jasmanedi selaku Ketua Kopsa Timur Jaya D‎esa Kepenuhan Timur, juga bersyukur atas dikabulkannya sebagian gugatan masyarakat.

Dirinya juga berterima kasih ke seluruh anggota koperasi dan kuasa hukum yang telah menyampaikan tuntutan anggota koperasi ke PN Pasir Pangaraian, tentang pembatalan perjanjian dengan perusahaan, karena tidak sesuai dengan komitmen ataupun perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan.

Jasmanedi mengaku, setelah ada keputusan dari Pengadilan, koperasi akan mengadakan pendataan ulang dan duduk bersama dengan anggota serta pemerintah desa.”***(Mad).

  • Bagikan