Personil Polsek Rambah Samo Tangkap Pelaku Narkotika

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL -Personil Polsek Rambah Samo melakukan penangkapan terhadap Pelaku TP penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu (29/2/2020) sekitar Pukul 13.45 Wib.
“TKP  Dusun Koto Tinggi Km12 Kampung Dalam Desa Rambah samo barat Kecamatan  Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH.
Lanjutnya Pelaku  SP (19)  Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, adapun Barang Bukti (BB), 2 Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu – Shabu yang dibungkus degan plastic warna bening, 1 Unit Hendphon Warna Hitam Merx SIOMI 6X dan Uang Tunai Rp.115.000.
Kronologi kejadian Kamis  (27/2/2020) sekitar pukul 17.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mendapat Informasi dari warga bahwa ada di duga sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi peron kelapa sawit  yang berada di Km 12  Dusun Koto Tinggi, Desa Rambah Samo Barat.
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto SH MM memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 18.45 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu akan melakukan transaksi narkoba jenis shabu dilokasi peron kelapa sawit yang berada di Km.12.
Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama SP, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti jenis shabu seperti mana tersebut diatas.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas IPDA Feri Padli, SH.”***(Hsb).
  • Bagikan