PN Rengat Gelar Sidang Dugaan Money Politik Pada Pilkada Riau

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Mungkin ini adalah peringatan bagi masyarakat maupun tim sukses (timses) bagi calon Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif pada 2019 mendatang.

Pasalnya salah seorang warga Desa Sibabat Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) yang menjadi timses salah sTu Calon pada Pilkada serentak (27/6/2018) kemarin terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum.

Dan bahkan saat ini sidang terkait perkara tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rengat.

Dalam Sidang yang digelar sejak selasa (17/7/2018) kemarin Dimas Kasiono Warnorejo ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam kesaksiannya, Sarmin dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa dirinya mengetahui kejadian money politik tersebut saat melintas di depan ibuk-ibuk yang berkumpul, ketika itu dirinya hendak membeli rokok.

“Pada malam harinya saya mengetahui kalau sudah terjadi pembagian bahan dasar pakaian wanita disertai selembaran ajakan mencoblos pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 3,” terangnya.

Sidang ini dipimpin oleh Jetua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti SH MH dengan didampingi oleh Petra Jeany Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH selaku Majelis Anggota. (Man)

  • Bagikan