Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Surabaya, Dilakukan di Sebuah Hotel

  • Bagikan
Ilustrasi aborsi (Foto: istimewa)

RIAUDETIL.COM – Polisi membongkar praktikaborsidi Surabaya. Aborsi itu dilakukan sepasang kekasih yang belum menikah.

Pasangan perempuan masih berusia 17 tahun sementara si pria berusia 32 tahun. Praktik aborsi itu diungkap dari laporan pihak rumah sakit yang masuk ke polisi pada 19 maret 2020 lalu.

“Benar. Berawal dari laporan pihak rumah sakit jika ada pasien yang lemas dan mencurigakan diduga habis bersalin,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (5/4/2020).

Ardian mengatakan setelah mendapat laporan, pihaknya segera mencari dan mendapatkan identitas pasien perempuan tersebut, kemudian dilakukan interogasi. Dari situ terungkap remaja 17 tahun itu telah melakukanaborsi.

“Praktik aborsi dilakukan di sebuah kamar di salah satu hotel di Surabaya,” jelas Ardian.

Ardian menambahkan pihaknya juga telah mengamankan pria yang menjadi pacar dari perempuan tersebut. “Pria kekasih perempuan itu sudah kami amankan. Dari pengakuannya janin tersebut dimakamkan di kawasan Jalan Ir Soekarno (MERR),” ungkap Ardian.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidkan dan pengembangan terkait kasus aborsi tersebut. “Saat ini masih kami kembangkan. Untuk detailnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Ardian.***(detik.com)

  • Bagikan