Sat Narkoba Res Inhu Amankan Karyawan PT Haleyora Power

  • Bagikan
Sat Narkoba Res Inhu Amankan Karyawan PT Haleyora Power

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menciduk satu orang tersangka yang disebut-sebut kawanan pengedar narkoba di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik pada Rabu (9/8/2017) malam.

Tersangka berinisial AK (24) merupakan Desa Japura kecamatan Lirik merupakan PT Haleyora Power yang merupakan mitra PT PLN (Persero) Wilayah Riau Area Rengat.

Tak tanggung-tanggung, dalam penggerebekan itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,36 gram dan 8 butir pil ekstasi, satu set bong, uang tunai, plastik pembungkus sabu serta satu unit timbangan elektrik.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Harut Kemri saat dikonfirmasi via selulernya membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga pengedar Narkoba.

“Benar, tersangka kita tangkap saat penggerebekan di rumah milik H mantan anggota Satpol PP yang berada di Jalan Dermaga Desa Japura Lirik,” katannya.

H sendiri berhasil kabur saat penggerebekan tersebut, dan saat ini masih dalam pengejaran.

Dikatakannya, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masayarakat setempat yang menyebutkan rumah milik H itu sering digunakan olehnya untuk bertransaksi narkoba.

Berdasarkan info tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP untuk memastikan kebenarannya. Alhasil, pada malam harinya, sekira pukul 19.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan.

“Saat digerebek, tim melihat ada tersangka dan rekannya H selaku pemilik rumah melakukan pemaketan barang haram itu. Namun, H yang menjadi target utama dalam penggerebekan tersebut berhasil melarikan diri,” tuturnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan guna kepentingan pengembangan penyidikan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Inhu.

“Sementara terhadap H yang berhasil kabur dalam penggerebekan itu, akan kita lakukan pengejaran dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan