Sempat Kabur, Pelaku penganiaya istri ditangkap polisi 

  • Bagikan
Pelaku penganiaya istri ditangkap

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial DPH (41) warga Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam,Kamis (11/6/2020) ditangkap Polisi, setelah 11 hari kabur.

Keterangan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli, Jumat (12/6/2020) ,penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya,  kawasan Perumahan Karyawan Afd-I PT. SAMS Desa Muara Dilam, setelah menyerahkan diri.

“Benar kita sudah melakukan penangkapan  pelaku oleh personel Polsek Kunto Darusalam,” sebut Feri.

Feri mengatakan, Polisi menangkap DPH atas laporan korban yang juga istri Pelaku Meniwati Laoly (37). Dirinya melaporkan suaminya karena dianiaya Suaminya pada 30 Mei 2020.

Sesuai laporan korban Nomor : LP / 44 / VI /2020/Riau/Res Rohul/Sek. Kunto Darussalam 2 Juni 2020, ditindaklanjuti  Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, S.H. dengan  membentuk team yang terdiri dari anggota Unit Reskrim dan Anggota Unit Intelkam Polsek Kunto Darusalam dan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri pasca kejadian.

“Polisi sudah lakukan penyelidikan dan penggalangan ke keluarga pelaku agar membujuk pelaku, segera serahkan diri. Akhirnya, Kamis pukul 08.00 WIb, team ditelepon oleh salah seorang keluarga pelaku yang mengatakan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri,” ucap Feri

Dapat informasi, team langsung datang ke rumah pelaku di barak  Nias Afdeling-I PT.SAMS Desa Muara Dilam dan langsung  bawa Pelaku ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kejadian KDRT terhadap Korban Meniwati Laoly (37) terjadi 30 Mei 2020. Korban dipukul dan dibanting suaminya dipicu karena kekesalan pelaku ke korban yang meminta uang untuk membeli sembako.

Aksi pemukulan pelaku sempat direkam oleh anaknya dan Viral di media sosial. Anak Korban mengaku tak tahan melihat ibunya yang sering dipukuli ayahnya sendiri.

“Atas tindakan kekerasan, pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas IPDA Feri.”***(Hsb).

  • Bagikan