Setelah Hilang Beberapa Hari, Ternyata Syamsul Dibunuh Terkait Masalah Jual Beli Tanah

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU –  Polda Riau bekerjasama dengan Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar berhasil menangap 3 pelaku terkait kasus tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Peristiwa tersebut diawali dari laporan seorang wanita yang bernama Elsa pada tanggal 20 Februari. Elsa melapor bahwa suaminya yang bernama Syamsul Bahri tidak pulang kerumah.

“Elsa melapor ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 20 Februari pukul 22.30  bahwa, dari pagi suaminya yang mengendarai mobil jenis Isuzu Panther No.Pol BM 1242 NL tidak pulang kerumah,” ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat press realese di Mapolda Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (5/3/2020).

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020, ada masyarakat yang melapor bahwa terdapat 1 mobil yang terbakar di kawasan perkebunan di Jalan Lintas Rohul-Kampar, Kabupaten Kampar.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil yang terbakar tersebut milik Syamsul  yang dilaporkan telah hilang.

“Senin tanggal 24 Februari 2020 ditemukan sosok mayat laki-laki tanpa pakaian dalam keadaaan membusuk di Jalan Raya Paitan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar,” jelasnya.

Lanjut Kapolda, korban diotopsi dan identifikasi mayat yang ditemukan tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Dari hasil pemeriksaan dan keterangancistri mayat tersebut teridentifikasi Syamsul Bahri yang dilaporkan hilang pada tanggal 20 Februari 2020.

“Dari hasil otopsi, ada luka pada daerah leher sesuai dengan luka saya benda tajam. Adanya juga kekerasan tumpul pada daerah mulut yang dibekap,” imbuhnya.

Setelah dilakukan olah TKP dilokasi penemuan mayat, ditemukan jaket berwarna hitam yang terdapat bercak darah yang diduga milik pelaku. Mobil korban juga diduga dibakar menggunakan BBM oleh para pelaku.

“Tim menemukan rekaman CCTV di jalan menuju tempat ditemukan mayat dan pembakaran milik korban. Setelah mengetahui ciri-ciri korban berdasarkan fakta di lapangan. Tim Gabungan berhasil menangkap 2 pelaku pada tanggal 29 Februari 2020 di Pekanbaru atas nama Agus (39), David (35),” tuturnya.

Pada tanggal 4 Maret 2020, Tim Gabungan juga berhasil menangap 1 pelaku atas nama Madan (35) di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui motifnya bahwa pelaku atas nama Agus sakit hati kepada korban karena tidak serius dan tidak membantu membalik nama sertifikat tanah dari nama korban menjadi nama pelaku.

“Sertifikat tersebut dialihkan atas nama orang lain. Korban selalu menghindar dari pelaku dan sulit dihubungi,” katanya.

Pelaku Agus merencanakan dan menyiapkan cutter dan menghubungi teman pelaku atas nama David dan Madan dirumahnya. Ketiga pelaku tersebut membuntuti korban dan mencegat korban di Jalan Uka Km.3 Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Ketiga pelaku memaksa korban untuk menyerahkan mobilnya sebagai jaminan. Kemudian pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta kunci mobil ke istrinya.

Karena tidak dapat mengambil mobil, korban dibawa ke daerah Kampar untuk dieksekusi dengan cara penganiayaan dalam perjalanan di dalam mobil dan menggorok lehernya dengan cutter, serta membuang korban maupun HP milik korban.

Untuk menghilangkan jejak, mobil Panther milik korban dibakar di Jalan Raya Paitan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

“Peran dari 3 pelaku yang ditangkap antara lain tersangka Agus sebagai
otak pelaku atau perencana, David sebagai pengemudi mobil dan Madan sebagai eksekutor yang menggorok korban menggunakan cutter,” tandasnya.

Ketiga tersangka dipersangkakan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 333 ayat (3) jo pasal 55, pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bin)

  • Bagikan