Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba di Ringkus Polisi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,KAMPAR – Satuan Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat amankan seorang pelaku narkoba pada Kamis sore (11/5/2017) diareal Kantor Penyuluhan Pertanian Dusun Koto Semiri Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZL alias TC (LK 29) warga Desa Ganting Kecamatan Salo

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit HP merk Nokia type RM 908, 1 buah kotak rokok sampoerna kecil, 1 buah kotak semir merek kiwi coklat, 1 unit motor Honda Revo, 1 buah bong, 1 buah jarum dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

Penangkapan tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Polsek terhadap pelaku yang diduga sebagai salah satu pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat dan telah menjadi target operasi Kepolisian.

Selanjutnya pada Kamis (11/5) sore diketahui oleh Tim Opsnal Polsek bahwa target sedang berada diareal kantor penyuluhan pertanian Desa Ganting Kec. Salo, kemudian Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku.

Setelah dilakukan pengintaian kelokasi tersebut, tim kemudian melihat target sedang duduk diteras kantor tersebut dan langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan penggeladahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu disaku celana sebelah kirinya, setelah diinterogasi tersangka memberitahukan bahwa masih ada menyembunyikan narkotika lainnya dibawah tengki air.

Petugas kemudian meminta tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan shabu tersebut, lalu ditemukan 1 bungkus plastik hitam dibawah tengki air, petugas menyuruh tersangka untuk membukanya dan ditemukan lagi 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolres bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolres bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(red)

  • Bagikan