Tiga Pengedar Narkoba di Rengat Diciduk Polisi

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,RENGAT – Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengungkap 3 (Tiga) pelaku Narkoba pada Senin (11/2/2019) kemarin.
Sat Resnarkoba Polres Inhu  Senin (11/2/2019) sekira pukul 20.30 wib telah mengamankan 3 (tiga)  orang tersangka yang patut diduga memiliki, menguasai Narkoba jenis shabu.
Penegasan ini disampaikan oleh Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Selasa (12/2/2019).
Adapun tersangkanya adalah PRL Alias YM (41), JMHNP (24) IRT (Ibu Rumah Tangga) warga Jalan Nara Singa, Gang Nusa Indah RT/RW 017/006 Kelurahan Kampung Besar Kecamatan Rengat dan RZ Alias RB (32) Honorer Manggala Agni  warga Jalan Aski Aris  Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
Sijelaskan Misran, pada Selasa (5/2/2019) hasil lidik atas informasi dari masyarakat kepada team opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa di Jalan Aski Aris RT. 001 RW. 001 Kelurahan Sekip Hilir sering terjadi transaksi Narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH.MH memerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan.SE.MH untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai  informasi tersebut,” terangnya.
Sekira pukul 20.30 wib tim langsung melakukan penangkapan dan saat itu ada mengamankan Sdri JMHNP dan sdr RZ Alias RB.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan ada di temukan shabu 3 (tiga) bungkus shabu dan kemudian dilakukan introgasi mereka mengaku kalau yang punya shabu adalah PRL alias YM,” terangnya lagi.
Sekitar setengah jam kemudian tim melakukan pancingan untuk melakukan transaksi dengan sdr PRL Alias YM, dengan cara datang kerumah dan lansung mengamankan PRL Alias YM.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan akan tetapi tidak ada ditemukan BB (BB), lalu PRL Alias YM mengaku kalau ada menyimpan shabu di belakang rumahnya,” jelas Misran.
Kemudian PRL Alias YM mengambil shabu tersebut dan shabu yang disimpan didalam kotak minyak rambut, setelah dibuka ternyata ada berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus shabu.
“Kemudian dilakukan introgasi apakah hubungan PRL Alias YM dengan sdri JMHNP dan sdr RZ Alias RB, dimana mereka ada menggunakan shabu 4 jam sebelum ditangkap Polisi,” terangnya.
Selain itu sdri JMHNP dan sdr RZ Alias RB ada menjualkan shabu milik PRL Alias YM, selanjutnya ke 3 orang tersebut dibawa ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
“BB yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan adalah 27 (dua puluh tujuh) bungkus shabu  seberat 5,70 (lima koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah kotak minyak rambut, 1 (satu) unit HP NOKIA dan Uang Rp. 2 juta rupiah,” tutupnya. (Man)
  • Bagikan