Warga Redang Seko, Diringkus Polsek Lirik Saat Edarkan Sabu di Desa Pasir Ringgit

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka Zlk alias Brg (33) warga RT.019 RW. 009 Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, ditangkap oleh tim Polsek Lirik disebuah rumah di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.

Benar, pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang warga Des Redang Seko di Desa Pasir Ringgit, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran.

Pelaku diduga ndak tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, jadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu, katanya lagi.

“Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 3 (tiga) bungkus paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.20 gram,” sambung Misran.

Selain itu juga diamankan 1 (satu) Set bong (alat pengisap sabu) yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu ) buah HP Merk Nokia warna biru putih, 1 (satu ) Unit Sepeda Motor Rx King BK 2461 VW, 1 (satu) lembar STNKB Motor Rx King, dan 1 (satu) buah jaket warna biru muda merk Clasisiccal.

Dijelaskannya, pada Hari Rabu sekira pukul 10.30 WlB, Briptu Wicaksono Prakoso mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada tersangka pengedar sabu disebuah rumah di Desa Pasir Ringgit.

“Lalu informasi tersebut dilaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Lirik Aipda J.E.Sagala, kemudian laporan tersebut kepada Kapolsek Lirik AKP Ali Azar S.Sos,” terangnya.

Selanjutnya Kapolsek Lirik beserta Kanit Reskrim dan Intel bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

“Sekira Pukul 11.00 WlB ditemukan tersangka Zlk alias Brg sedang berada disebuah rumah yang beralamat di Jalan Lintas Timur, Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik,” terangnya lagi.

Dijelaskannya bahwa seketika itu juga tersangka berhasil diamankan dan didapat barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang miliknya untuk dijual,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut tersangka beserta BB diamankan ke Polsek Lirik guna pengembangan dan Proses Lanjut, tutup Misran. (Man)

  • Bagikan