Ancaman Penjara dan Denda bagi Penyebar Identitas Pasien Positif Corona

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Pemberitaan dan percakapan mengenai kedua pasien terjangkit virus corona menjadi masif sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, masifnya pemberitaan dan percakapan mengenai kedua pasien membuat salah satu dari mereka tertekan.

“Saya tertekan walau bukan karena sakitnya. (Saya) sampai sekarang baik-baik saja, buktinya bisa teleponan walau masih batuk-batuk kecil,” ujar Pasien 2 wawancara khusus yang dilakukan Kompas melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2020).

“Saya tertekan karena pemberitaan yang menstigma saya dan anak saya. Kasihan kan, foto-fotonya diekspos kayak gitu. Ini, kan, bikin heboh,” kata dia.

Di antara begitu banyaknya pemberitaan dan percakapan mengenai kedua pasien, ada pula yang membuka identitas keduanya. Penyebaran identitas pribadi para pasien pun menuai kecaman.

Demi menjaga kerahasiaan identitas mereka, Presiden Joko Widodo pun merujuk kepada kedua pasien dengan istilah kasus 1 dan kasus 2.Pemerintah pun memastikan bahwa penyebar identitas pribadi para pasien positif virus corona akan ditindak.

Terancam penjara dan denda 

Menanggapi hal tersebut, Polri memastikan penyebar identitas pribadi pasien dapat ditindak. Bahkan, pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Ia juga menyebutkan sejumlah pasal lain yang mengatur soal perlindungan data pribadi.

Misalnya, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya. Namun, tak ada ancaman hukum bagi pelanggarnya.

Soal data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Delik aduan

Sayangnya, semua pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, polisi baru dapat melakukan penindakan bila korban melapor.

Sejauh ini, kata Asep, polisi belum menerima laporan terkait penyebar data pribadi tersebut.

“Sejauh ini berdasarkan UU yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung,” ucap Asep.

Meski begitu, Asep menuturkan, polisi tetap memperketat pengawasan dengan melakukan patroli siber.

“Kita mengantisipasinya dengan mengaktifkan patroli siber karena kita ingin terus mengetahui perkembangan di dunia maya sehubungan dengan hal yang kita sebutkan tadi,” tutur Asep.

Maka dari itu, Polri pun mengimbau masyarakat menghargai privasi setiap individu dengan tidak sembarangan menyebarkan identitas seseorang.

Kemudian, Asep juga mengingatkan soal jejak digital yang akan selalu ada di dunia maya.

“Kita memiliki prinsip jejak digital tidak dapat dihapuskan. Oleh karenanya, bijak dan smart dalam menggunakan media sosial. Berhati-hati jangan sampai kemudian karena kita tidak cermat, tidak teliti, lengah, lalu perbuatan itu menjadi sebuah perbuatan melawan hukum,” ungkap Asep.***(kompas.com)

  • Bagikan