Bacakan Pledoi, Iwa Bantah Terima Suap Meikarta dan Minta Dibebaskan

  • Bagikan
Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa bacakan nota pembelaan dalam sidang suap proyek Meikarta (Foto: Yudha Maulana/detikcom)

RIAUDETIL.COM – Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap proyek Meikarta dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (4/3/2020). Dalam nota pembelaannya Iwa membantah menerima suap dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya.

Dalam sidang tersebut, Iwa yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Jabar mengaku tidak mengetahui terkait aliran dana sebesar Rp 900 juta yang disebut sebagai uang suap untuk memuluskan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia berdalih, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah keliru mendakwa dirinya.

“Saya minta dibebaskan dari tuntutan dengan seadil-adilnya,” kata Iwa.

Iwa mengklaim jika mempercepat permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk disetujui Gubernur Jawa Barat bukanlah sesuatu yang keliru. Karena menurut dia hal itu bagian dari tugas yang diemban sebagai Sekda.

“Membantu percepatan substansi RDTR kepada gubernur memang sudah menjadi tugas pokok Sekda,” ujarnya.

“Dari fakta-fakta itu saya yakin tidak bersalah, karena apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum,” imbuhnya.

Meski begitu, Iwa tak menampik pertemuan antara dirinya dengan Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi di Rest Area Tol Purbaleunyi KM 72. Menurutnya pertemuan itu tidak direncanakan. “Pertemuan itu tidak direncanakan,” ucapnya.

Ketika itu, Iwa berdalih tengah melaksanakan kunjungan kerja ke luar kota. Namun, pada kesempatan yang sama Waras Wasisto, anggota DPRD Jabar memintanya untuk bertemu pejabat dari Pemkab Bekasi.

“Waras meminta saya bertemu dengan mereka (pejabat Pemkab Bekasi), ketika saya sedang melakukan kunjungan ke luar kota. Pertemuan itu tidak direncanakan,” katanya.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, pertemuan yang dilakukan pada Juli 2017 itu, menjadi sarana komunikasi antara Iwa dengan Neneng yang meminta percepatan persetujuan RDTR. Di dalam RDTR Kabupaten Bekasi, terdapat rencana pembangunan kompleks Meikarta yang diinisiasi oleh PT Lippo Cikarang.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa enam tahun penjara. Dalam tuntutan, jaksa juga mengungkap Iwa hanya terbukti menerima suap sebesar Rp 400 juta berkaitan proyek Meikarta.

Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).

“Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 400 juta,” ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan.***(detik.com)

  • Bagikan