Cegah Corona, Lion Air Minta Penumpang #JagaJarakDulu

  • Bagikan
Foto: Physical distancing di Lion Air (dok. Lion Air)

RIAUDETIL.COM – Sebagai langkah preventif penyebaran virus Corona, maskapai Lion Air meminta semua penumpang melakukan ‘Physical Distancing’ dari ruang tunggu hingga di pesawat.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus CoronaCOVID-19, Lion Air Group melakukan pengaturan jarak aman antar penumpang (physical distancing) dalam operasional penerbangan. Pengaturan jarak ini berlaku kepada semua penumpang, baik saat check in sampai boarding.

Dalam keterangan pers yang diterima detikTravel, Minggu (29/3/2020), pengaturan jarak untuk penumpang dimulai dengan pengaturan nomor kursi saat pelaporan (check-in), baik penumpang yang check-in di konter check-in, web check in, maupun fasilitas self-check-in yang tersedia di bandara.

Selain itu, pengaturan jarak penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu, saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan garbarata dan tangga biasa.

Cegah Corona, Lion Air Minta Penumpang 'Jaga Jarak'Foto: (dok. Lion Air)

Di dalam bus yang akan mengantar traveler menuju ke pesawat atau membawa traveler ke dari pesawat ke terminal bandara, pengaturan jarak penumpang juga dilakukan.

Dengan pengaturan nomor kursi saat check-in, maka terdapat jarak antar penumpang saat duduk di dalam pesawat. Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin.

Cegah Corona, Lion Air Minta Penumpang 'Jaga Jarak'Foto: (dok. Lion Air)

Sistem pengaturan kursi penumpang ini juga ada beberapa ketentuan, terutama bila ada keadaan darurat. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, pun memberi penjelasan.

“Kursi yang berada di baris pintu dan jendela darurat harus terisi, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, sehat jasmani dan rohani, orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” kata Danang.

“Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin,” imbuhnya.

“Barang bawaan penumpang harus diletakkan di tempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat),” pungkas Danang.***(detik.com)

  • Bagikan