Dukung Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2007, DPRD Minta Perusda RHJ Diaudit BPK

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM,ROHUL -Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) perlu direvisi DPRD Rohul.

Karena sampai kini, Perusda RHJ masih minim atau belum berikan kontribusi maksimal terhadap pemberian deviden atau menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Rohul karena BUMD milik Rohul, tidak bisa mengembangkan bidang usaha lainnya sebab terkunci dengan Perda Investasi dibidang energi
kelistrikan yang di investasikan oleh Pemkab Rohul melalui APBD Rohul tahun 2007 sebesar Rp45 miliar.

Dimana dari dana Rp45 miliar tersebut, saat ini  Rp7,9 milyar diantaranya dana tersebut bermasalah, terkait dengan pembangunan PLTU yang tidak dapat diselesaikan, juga  telah dalam proses penetapan
pengadilan dan Rp2 miliar pembelian aset tanah.

Kini dana penyertaan modal Pemkab Rohul yang bersisa sekitar Rp35 miliar diketahui saat pelaksanaan hearing (rapat dengar pendapat) antara Perusda RHJ dengan DPRD Rohul beberapa waktu lalu, dananya masih ada. Dananya dideposito Perusda RHJ ke sejumlah rekening bank milik pemerintah di Rohul.

Sikapi kondisi Perusda RHJ agar dapat berikan kontribusi PAD terhadap Kabupaten Rohul, maka DPRD Rohul mendukungan direvisinya Perda
Nomor 2 tahun 2007 dengan catatan, sebelum dilakukan revisi regulasi tersebut, DPRD meminta Pemkab Rohul menyurati BPK agar melakukan audit fisik dan keuangan terhadap dana investasi yang diberikan Pemkab Rohul ke Perusda RHJ sejak tahun 2007 lalu. walaupun setiap tahunnya Perusda RHJ diaudit oleh lembaga independen.

‘’Kita mendukung revisi Perda Nomor 2 tahun 2007, namun sebelumnya harus diaudit dulu penggunaan dana penyertaan modal Pemkab Rohul ke Perusda RHJ oleh BPK RI. Setelah keluar rekomendasinya, apakah
Perusda itu dinyatakan sehat atau tidak, itulah yang nantinya menjadi dasar pertimbangan DPRD Rohul untuk membahas revisi Perda Nomor 2
tahun 2007,’’  tegas Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST kemarin, saat ditanya terkait tidak maksimalnya kontribusi Perusda RHJ dalam menyumbangkan PAD untuk Kabupaten Rohul.

Novliwanda juga menegaskan, bila Perda investasi
itu tidak dilakukan revisi terkai bidang usaha selain kelistrikan, siapapun Direksi atau manajemen Perusda RHJ maka kemungkinan besar tidak akan maksimal dalam memberikan kontribusi penyumbang PAD bagi
Kabupaten Rohul.

Diakui Wanda, tahun 2017 lalu, pemerintah daerah telah menyampaikan usulan revisi Perda Nomor 2 tahun 2017 kepada DPRD Rohul. Namun saat periode Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul 2009-2014 belum
terlaksana.

Sebutnya lagu, dalam Pasal 5 Perda Nomor 2 tahun 2007, bentuk penyertaan modal (investasi) Pemda jangka panjang yang bersifat permanen, berupa pembangunan pembangkit listrik, peningkatan daya listrik daerah dan pengoperasiannya serta penyiapan pembangunan PLTU Kabupaten Rohul.

Sehingga itu yang akan dirubah penggunaan semula sesuai perda penyertaan modal menjadi bidang usaha lainnya. Kemudian Pasal 6 jumlah penyertaan
modal (investasi) Pemda ke Perusda pada tahun 2007 sejumlah Rp45 miliar.

“Sekarang dana investasi yang bersisa sekitar
Rp37,1 miliar, selama ini tersimpan pada rekening bank perusahaan. Sementara Rp7,9 miliar bermasalah terkait dengan pembangunan PLTU yang tdak dapat diselesaikan dan telah proses penetapan pengadilan.

‘’Kita minta Direksi Perusda RHJ yang baru dilantik akhir November 2019 lalu, disarankan melakukan inventarisir aset-aset, kemudian perlunya audit internal Perusda oleh BPK, karena sisana ada dana penyertaan modal Pemkab Rohul,’’ harap Novliwanda.”***(Hsb).

  • Bagikan