Fakta-fakta Baru di Balik Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Polres Sleman menetapkan tiga pembina Pramuka sebagai tersangka atas tragedi susur sungai SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 siswi. Terungkap sejumlah fakta baru dari pengakuan ketiga tersangka dalam proses penyidikan.

Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni Isfan Yoppy Andrian (36) warga Caturharjo, Sleman, Riyanto (58) warga Turi, Sleman, dan Danang Dewo Subroto (58) warga Ngaglik, Sleman.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menilai perannya ada pada ketiga sosok yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ketiganya ini sebagai pembina Pramuka di SMPN 1 Turi,” ujar Akbar Bantilan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020)

“Jadi Riyanto ini sebagai ketua Pramuka di sekolah tersebut dan Yoppy serta Danang itu anggota yang juga bertugas sebagai pembina,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo menambahkan para pembina Pramuka SMPN 1 Turi menganggap kegiatan susur sungai sebagai kegiatan rutin. Para pembina juga hanya berpatokan pada izin dari kepala sekolah yang menjabat di periode sebelumnya.

“Dari hasil keterangan, jadi kepala sekolah (kepsek) ini baru, baru mulai menjabat 29 Desember 2019. Patokan mereka ini sudah izin dengan kepsek lama. Jadi hasil dokumen itu tidak sempat melaporkan ke kepsek yang baru, seperti itu poinnya. Kealpaan dia menganggap tidak akan ada masalah, jadi alur laporan itu terputus gitu,” terang Rudy.

Persiapan susur sungai yang dilakukan juga cenderung mendadak dan dilakukan hanya sehari sebelum kegiatan. Kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi itu pun hanya diinformasikan lewat pesan di grup WhatsApp dewan penggalang.

“Dianggap ini kegiatan rutin. Cuma kegiatan susur sungai ini baru dibahas hari Kamis (20/2). Kamis malam itu si Isfan Yoppy WA ke grup, menginfokan besok (Jumat, 21/2) ada susur sungai. Hanya sebatas itu,” jelasnya.

“WA ke grup dewan penggalang. Jadi pramuka itu ada dewan pembina, ada siswa yang dari kelas VIII itu 23 orang dewan penggalang. Yang diseniorkan, yang punya keahlian,” lanjutnya

Rudy menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Riyanto sebagai ketua Pramuka SMPN 1 Turi justru tinggal di sekolah. Kemudian Danang Dewo hanya menunggu di garis finish, padahal ketiga tersangka ini memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka.

“Para tersangka ini tidak ikut turun. Riyanto menunggu di sekolah, Isfan Yoppy itu pas anak-anak turun pergi transfer, dan Danang itu waktu yang lain turun menunggu di jembatan finish,” katanya.

“Padahal, ketiga orang ini yang memiliki sertifikat keahlian yang seharusnya sudah punya manajemen risiko,” lanjut Rudy.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Sleman guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Akibat lalai, kami jerat dengan dua pasal, 359 dan 360 KUHP ancamannya lima tahun,” kata Rudy.***(detik.com)

 

  • Bagikan