Instruksi Jaksa Agung Dalam Rangka Mempertahankan dan Meningkatkan Kepercayaan Publik

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk dapat meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (10/9/2022) melalui pesan WhatsApp nya.

Selain itu juga diminta untuk meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Selanjutnya meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,” ujarnya.

Berikutnya tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.

Kemudian meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2021 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi juga diminta untuk mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya.

Serta melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan.

Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab.

“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instutusi Kejaksaan dapat meningkat,” tutupnya. (man)

  • Bagikan