Instruksi Jokowi ke Gubernur: Pangkas Anggaran Tak Penting, Alihkan ke Penanganan Corona

  • Bagikan
(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

RIAUDETIL.COM – Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah mengalihkan anggaranyang tidak penting di APBD untuk penanganan virus corona( Covid-19).

Hal ini disampaikaan Presiden Jokowidalam rapat dengan para gubernurmelalui konferensi video dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Anggaran-anggaran perjalanan, pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera harus dipangkas karena kondisi fiskal kita sekarang ini bukanlah sebuah kondisi yang enteng,” kata Jokowi.

“Kemudian melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk memeprcepait penanganan Covid-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi isu-isu ekonomi,” sambung dia.

Presiden Jokowi menegaskan kepada para gubernur bahwa ia telah membuat dasar hukum untuk melakukan pengalihan anggaran ini, yakni dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.

“Landasan hukumnya sudah jelas,” ucap Presiden Jokowi.

Ia kembali mengingatkan kepada para gubernur bahwa penanganan coronabukan hanya terkait kesehatan masyarakat, tetapi juga penanganan dampak ekonomi melalui bantuan-bantuan sosial.

Ia meminta kepala daerah memperhatikan nasib rakyatnya yang terdampak dengan kebijakan physical distancing akibat pandemi Covid-19 ini.

Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah mengalihkan anggaranyang tidak penting di APBD untuk penanganan virus corona( Covid-19).

Hal ini disampaikaan Presiden Jokowidalam rapat dengan para gubernurmelalui konferensi video dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Anggaran-anggaran perjalanan, pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera harus dipangkas karena kondisi fiskal kita sekarang ini bukanlah sebuah kondisi yang enteng,” kata Jokowi.

“Kemudian melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk memeprcepait penanganan Covid-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi isu-isu ekonomi,” sambung dia.

Presiden Jokowi menegaskan kepada para gubernur bahwa ia telah membuat dasar hukum untuk melakukan pengalihan anggaran ini, yakni dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.

“Landasan hukumnya sudah jelas,” ucap Presiden Jokowi.

Ia kembali mengingatkan kepada para gubernur bahwa penanganan coronabukan hanya terkait kesehatan masyarakat, tetapi juga penanganan dampak ekonomi melalui bantuan-bantuan sosial.

Ia meminta kepala daerah memperhatikan nasib rakyatnya yang terdampak dengan kebijakan physical distancing akibat pandemi Covid-19 ini.***(kompas.com)

  • Bagikan