Jampidsus Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan TP Korupsi Pada Pengelolaan Dana di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017 – 2020

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020, Rabu (23/2/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain D selaku Direktur PT. Keuangan PT. Prioritas Raditya Multifinance, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 s/d 2020.

D selaku Direktur PT. Sekar Wijaya sekaligus Komisaris Utama PT. Prioritas Raditya Multifinance, dan Direktur PT Swarna Surakarta Hadiningrat, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen sejak tahun 2017 s/d 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Hal ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, tutupnya. (man)

  • Bagikan