Maaf Sitti KPAI Usai ‘Hamil di Kolam Renang’ Picu Kontroversi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Setelah pernyataannya menjadi kontroversi, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty, meminta maaf. Sitti mengaku salah atas ucapannya tentang ‘wanita berenang bersama pria bisa hamil’.

“Iya. Bu Hikmah sampaikan (maaf) di group komisioner,” kata Ketua KPAI Susanto saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2020).

Namun maaf saja nampaknya tak cukup. Di Twitter, netizen menggemakan dengan tagar #PecatSittiHikmawatty.

Komisi VIII yang merupakan mitra kerja KPAI pun merespon seruan netizen. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menuturkan aturan pemecatan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Soal pemecatan tentu harus dikembalikan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ace kepada wartawan sore ini.

Ace kemudian mengungkapkan keprihatinannya terhadap wawasan Sitti. Sebagai komisioner KPAI, Ace menilai Sitti kurang pengetahuan.

“Saya sangat prihatin dengan pengetahuan seorang Komisioner KPAI yang menyebut ‘hamil di kolam renang’. Pandangannya tidak mencerminkan seorang yang seharusnya mengetahui secara mendalam tentang alat-alat reproduksi,” ucap Ace.

Menurut Ace pengetahuan soal kehamilan dan tumbuh kembang anak adalah hal sangat mendasar, yang harus dikuasai seseorang yang menjabat sebagai komisioner KPAI. Ace berharap pernyataan Sitti menjadi bahan evaluasi Presiden dalam proses memilih Komisioner KPAI kelak.

“Ini jadi pelajaran bagi Komisi VIII untuk lebih selektif lagi memilih Komisioner KPAI ke depan. Tidak boleh seorang Komisioner KPAI menyampaikan pengetahuan yang berasal dari sumber pengetahuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ace pun memaklumi jika akhirnya pernyataan Sitti jadi bahan olokan publik.

“Saya kira yang bersangkutan harus sensitif dan peka terhadap tuntutan masyarakat, terutama netizen. Apa yang disampaikan Sitti Hikmawaty menjadi bahan olok-olokan publik,” imbuh politikus Golkar ini.

Kembali ke seruan netizen agar Sitti dipecat, keanggotaan KPAI dibentuk berdasarkan amanat UU 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jika merujuk ke aturan. Dalam Pasal 75, dijelaskan bahwa KPAI terdiri atas 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.

Aturan lebih lengkapnya tertuang di Peraturan Presiden (PP) No 61 Tahun 2016 tentang KPAI. Pasal 9 menyebut anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI bisa diberhentikan atas usul KPAI melalui menteri.

Pasal 21
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri.

Ketua, Wakil Ketua dan anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena beberapa hal. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 23
Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b. melanggar kode etik KPAI.

Pasal 24
Pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk oleh KPAI.

Maaf Sitti KPAI Usai 'Hamil di Kolam Renang' Picu KontroversiFoto: Dok. KPAI

Namun terkait Pasal 23 ayat b, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, menyebut KPAI belum punya aturan etik khusus. Padahal Peraturan Presiden (PP) No 61 tentang KPAI sudah diundangkan sejak 2016 lalu.

“Lihat Perpres 61/2016 tentang KPAI, kami belum ada aturan etik khusus,” ujar Ai kepada detikcom.

Dari catatan detikcom, informasi ‘wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil’ pernah dicap hoax oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekitar Maret 2018. Saat itu info berasal dari situs islamdetikini.com.

“Beredar posting-an di media sosial Facebook sebuah unggahan foto seorang wanita yang sedang hamil dalam posting-an tersebut juga terdapat sebuah tautan dari islamdetikini.com yang berjudul nyata gadis ini tiba tiba hamil setelah berenang di kolam renang,” tulis Kominfo di laman resminya saat itu.

“Perempuan yang diduga hamil tersebut karena sperma ada di kolam renang, menurut link tautan tersebut temperatur kolam renang mencapai 30 derajat Celsius cocok untuk sperma bertahan hidup,” lanjut Kominfo.

Kominfo menjelaskan kemudian mengutip penjelasam dokter spesialis obsetri dan ginekologi dari RS National Hospital, dr Hendera Hendri SpOG. Sang dokter menyebut tidak mungkin sperma bisa bertahan hidup di kolam renang sebab sperma butuh media untuk bertahan. Sedangkan di dalam kolam berenang terdapat kaporit dan bahan-bahan lainnya.

Sejak pernyataan Sitti menghebohkan publik, Sabtu (22/2), Ketua KPAI Susanto berupaya meminta klarifikasi Sitti atas pernyataannya. Susanto mengatakan akan bertanya ke Sitti perihal referensi jurnal yang dijadikan rujukan.

Susanto menekankan apa yang dibicarakan Sitti tak mewakili KPAI. Dia tak ingin masyarakat salah paham terhadap KPAI.

Maaf Sitti KPAI Usai 'Hamil di Kolam Renang' Picu KontroversiFoto: Dok. Istimewa

Berikut permintaan maaf Sitti Hikmawatty soal pernyataannya yang dirilis hari ini, Minggu (23/2):

Terkait statemen saya mengenai kehamilan di kolam renang, perlu saya sampaikan sebagai berikut:
1. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat
2. Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut
3. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.

Demikian, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terimakasih.

Tak hanya soal pernyataan ‘wanita berenang bersama pria bisa hamil’, Sitti diketahui juga pernah mengundang kehebohan karena mendesak pemberhentian audisi PB Djarum yang harus dilakukan.

Berikut profil Sitti Hikmawatty:

1. Sitti Hikmawatty Lulusan Gizi Klinik dan PAUD
DIkutip dari situs resmi KPAI, Sitti Hikmawatty merupakan lulusan Akademi Gizi Bandung Depkes RI. Kemudian, ia juga menyelesaikan pendidikan D-IV Gizi Klinik di Universitas Indonesia.

Sitti Hikmawatty juga menyelesaikan S-2 di tahun 2007 hingga tahun 2011 untuk program studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di UNJ

2. Sitti Hikmawatty Dosen
Wanita yang lahir tahun 1970 ini juga pernah menjadi dosen di UHAMKA. Namun kemudian, Sitti Hikmawatty memilih untuk mengurus anak-anaknya.

3. Sitti Hikmawatty Caleg PAN
Pada tahun 2014, Sitti Hikmawatty pernah menjadi Caleg untuk daerah pemilihan Jawa Barat IX. Ia bergabung bersama Partai Amanat Nasional (PAN) kala itu.

4. Sitti Hikmawatty dan Kontroversi PB Djarum
Nama Sitti Hikmawatty pernah juga ramai dibicarakan karena polemik PB Djarum. Kala itu, ia mewakili KPAI mengenai pernyataan pemberhentian audisi PB Djarum yang harus dilakukan.

Ia menilai, pemberhentian audisi harus dilakukan karena audisi dinilai mengeksploitasi anak-anak dalam menggunakan produk Djarum yang notabene merupakan produk rokok.

5. Sitti Hikmawatty dan Pernyataan Soal Kehamilan
Sitti Hikmawatty kembali mengundang kontroversi. Ia disebut mengeluarkan pernyataan bahwa wanita yang berenang satu kolam dengan laki-laki dapat hamil, terlebih saat memasuki masa subur.***(detik.com)

  • Bagikan