Menaker Minta Buruh yang Absen karena Corona Digaji Penuh

  • Bagikan
Menaker Ida Fauziyah/Foto: Kemnaker/detik.com

RIAUDETIL.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah memastikan buruh tetap menerima upah penuh ketika berhalangan kerja karena dikategorikan orang dalam pemantauan (ODP) virus corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

“Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” kata Ida dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja terkait pandemi Covid-19, serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait virus tersebut di lingkungan kerja.

Dia menegaskan, pekerja yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan mengharuskan mereka dikarantina atau diisolasi menurut keterangan dokter, upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina.

“Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu, perusahaan yang membatasi kegiatan usaha karena kebijakan pemerintah daerah untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yang mana itu menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah mereka dilakukan sesuai kesepakatan pengusaha dengan buruh.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.***(detik.com)

  • Bagikan