Pesan Pengusaha ke Anies yang Larang Wira-wiri ke Jakarta

  • Bagikan
Anies Baswedan (Foto: dok. detikcom)

RIAUDETIL.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha, dalam perjalanan keluar dan masuk Jakarta.

Dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan semua pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan keluar dan masuk wilayah Jakarta selama masa darurat Corona. Kemudian, di dalam ayat 3 poin a dan b, dijelaskan bahwa yang boleh keluar masuk Jakarta hanyalah pelaku usaha yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau izin tinggal di wilayah Jabodetabek.

“Orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek,” dikutip detikcom dari Pergub 47 tahun 2020, Jumat (15/5/2020).

Kemudian dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan bagi pelaku usaha yang melanggar maka akan diminta kembali tempat asalnya ataupun dikarantina sesuai dengan komando Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi.

Merespons kebijakan ini, pengusaha pun buka suara. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta kebijakan ini harus dikoordinasikan juga dengan pemerintah di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) agar hasilnya maksimal. Berikut petikan pernyataan Sarman:

Kita menyambut baik dikeluarkannya Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.Pergub ini bukan hannya ditujukan kepada warga juga kepada pelaku usaha.

Saat kondisi seperti ini sangat dibutuhkan ketegasan aturan untuk mempercepat kita mengakhiri badai ini. Dalam Pergub ini usaha yang memang diberikan kebebasan atau dispensasi seperti bidang ;kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan;konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau kebutuhan sehari-hari, artinya yang berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat tidak ada masalah.

Harapan kami agar berbagai kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan Covid 19 ini harus saling memperkuat antara pemerintah daerah dan pusat termasuk standar protokol yang jelas dan tegas sehingga hasilnya bisa terukur dengan semakin menurunnya orang yang terkena positif.

Kita juga berharap agar Pergub ini juga dapat dilaksanakan bersama dengan pemerimtah Bodetabek lainnya agar hasilnya maksimal dan cepat berakhir. Dunia usaha butuh kepastian,stamina pengusaha sudah posisi loyo ingin segera digairahkan untuk meminimalisir dampak sosial yang nantinya menjadi beban pemerintah.***(detik.com)

  • Bagikan