Polda Kepri Gerebek Gudang Masker Ilegal di Batam, 3 Orang Ditangkap

  • Bagikan
Foto: Polda Kepri gerebek gudang masker ilegal di Batam (Agus Siagian/detikcom)

RIAUDETIL.COM – Tim Ditkrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek gudang pembuatan masker dan hand sanitizer tanpa izin atau ilegal di Batam Kota. Sebanyak tiga orang diamankan polisi dari gudang tersebut.

“Ada 3 orang kita amankan ke Mapolda Kepri yang terdiri dari direktur, general manager, dan komisaris perusahaan PT ESM,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat, di lokasi, kompleks Inti Batam Business & Industrial Park Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Rabu (4/3/2020).

Ketiga orang yang diamankan adalah S selaku direktur, DD selaku general manajer, dan H selaku komisaris perusahaan. Dalam penggerebekan, polisi menemukan stok barang berisi masker dan hand sanitizer dari berbagai merek.

Saat dicek dokumen berupa manifes barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok surat izin usaha perdagangan yang mempunyai izin penjualan alat kesehatan.

Foto: Polda Kepri gerebek gudang masker ilegal di Batam (Agus Siagian/detikcom)

“Barang bukti yang kami amankan berupa masker Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10, N95, DBS sebanyak lima karton, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 karton, masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton,” jelasnya.

Selain itu polisi juga menemukan ada hand sanitizer bermerek sebanyak 60 karton.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar rupiah.***(detik.com)

 

  • Bagikan